Jogja
Senin, 4 September 2017 - 04:20 WIB

Caleg Incumbent PAN Bakal Dipindah Dapil

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi. (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Partai Amanat Nasional (PAN) tengah menggodok regulasi terkait pengaturan syarat pencalonan kadernya di  pemilu serentak 2019 mendatang

Harianjogja.com, JOGJA--Sempat tergelincir di pemilihan, baik pemilihan legislatif  (pileg) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu, Partai Amanat Nasional (PAN) mulai berbenah. Salah satunya adalah yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DIY.  Mereka kini tengah menggodok regulasi terkait pengaturan syarat pencalonan kadernya di  pemilu serentak 2019 mendatang.

Advertisement

Ketua Umum DPW PAN DIY Nazarudin menjelaskan salah satu hasil rekomendasi untuk menyongsong pemilu serentak 2019 itu adalah keberadaan para calon incumbent yang hendak maju lagi. Menurut mantan anggota DPRD DIY itu, para calon incumbent itu tak pelak memang membuat lesu atmosfer pencalonan, khususnya dari kalangan calon-calon baru.

“Banyak kader memilih urung maju karena di dapilnya ada calon incumbent yang juga maju. Sejak 2014 lalu, fenomena ini sebenarnya sudah kami tangkap,” jelasnya saat ditemui di sela Peringatan Hari Lahir PAN yang ke-19 di Kantor DPW PAN DIY, Minggu (3/9/2017).

Oleh karena itulah, pihaknya kini tengah menyiapkan sejumlah regulasi untuk mengaturnya. Beberapa poin penting yang tengah ia persiapkan adalah terkait dengan deafirmasi terhadap calon-calon incumbent tersebut. “Ini demi target perolehan 11 kursi,” katanya.

Advertisement

Nazarudin menjelaskan, deafirmasi itu akan diwujudkannya dalam bentuk pengetatan syarat pencalonan kepada para calon incumbent. Bahkan untuk calon yang akan memasuki periode keempat, pihaknya akan membuka kemungkinan pemindahan calon yang bersangkutan ke dapil lain.

Diakuinya, kebijakan deafirmasi itu sebenarnya sudah ia terapkan sejak pemilu 2014 lalu. Ketika itu pihaknya melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada calon incumbent yang gagal mencapai perolehan 35% suara. “Sedangkan syarat untuk calon baru hanya 25% suara saja,” katanya.

Hanya saja, kebijakan pemerintah pusat yang tak lagi memberlakukan kebijakan terkait Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) di Pemilu serentak 2019 mendatang, pihaknya pun ancang-ancang mengambil langkah kebijakan lain. “Kami siapkan sistem kompensasi,” imbuhnya.

Advertisement

Kompensasi yang dimaksudkannya adalah terkait dengan penambahan jumlah suara dari calon satu ke calon lain. Untuk itu, pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN sebenarnya sudah menerapkan kompensasi sebesar 10% namun hingga kini DIY masih terus berupaya untuk mengubahnya menjadi 5%. “Agar semakin banyak kader yang mencalonkan diri,” akunya.

Terpisah, Wakil Ketua Umum DPP PAN Totok Daryanto mengharapkan kader PAN untuk bisa lebih realistis. Terlebih dengan regulasi presidential treshold 20%, PAN memang sulit jika dipaksa untuk mencalonkan kadernya sebagai presiden.

Oleh karena itulah, ia berpesan kepada semua kader PAN untuk mengejar target yang dirasa cukup realistis saja. Terlebih di DIY, menurutnya posisi PAN cukup diuntungkan sebagai salah satu partai besar. “Meski tidak bisa mencalonkan presiden, target PAN tetap menang di pemilu 2019 mendatang. Untuk itu, kuncinya adalah digelorakan kembali geliat partai di daerah, termasuk DIY,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif