Jogja
Senin, 4 September 2017 - 14:20 WIB

Alih Fungsi, Lahan Pengganti Sering Tak Dipatuhi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Alih fungsi lahan menjadi salah satu kendala untuk mewujudkan cita-cita kedaulatan pangan

Harianjogja.com, JOGJA--Alih fungsi lahan menjadi salah satu kendala untuk mewujudkan cita-cita kedaulatan pangan. Pengalihfungsian lahan menjadi pusat perbelanjaan, hotel dan perumahan sebenarnya tidak dilarang, asal ada penggantinya. Namun, pemerintah daerah acap kali tidak mematuhi peraturan tersebut.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Ketersediaan Pangan Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian, Hasanuddin Rumra di sela-sela Seminar Nasional Success with Agro-industry 2017 di University Club, Universitas Gadjah Mada, Minggu (3/9/2017).

Ia mengaku tidak punya data nyata mengenai berapa banyak alih fungsi lahan yang terjadi setiap tahunnya. Tapi Hasanuddin Rumra menyebut, di beberapa daerah alih fungsi lahan kerap kali terjadi. Namun, sayangnya para pemimpin di daerah, baik itu bupati, wali kota atau pun gubernur tidak selalu menyediakan lahan pengganti.

Padahal jika mengacu pada Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus disediakan lahan pengganti. Menurut Hasanuddin Rumra, pemerintah daerah adalah pihak yang bertanggung jawab untuk itu.

Advertisement

“Tapi Kementerian Pertanian tidak bisa melakukan intervensi karena sejak otonomi daerah berlaku, pemerintah daerah punya hak-haknya sendiri-sendiri. Enggak mungkin Pemerintah Pusat lagi yang mengurusi hal ini,” jelasnya.

Justru ia berpendapat, masyarakat yang seharusnya bertugas melakukan pengawalan terhadap  pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Sayangnya, imbuh Hasanuddin Rumra, pengawalan dari masyarakat masih sangat lemah.

Menurutnya, tanpa ada pengawalan dan protes dari masyarakat mengenai tidak adanya penggantian lahan yang telah dialih fungsikan menjadi hotel, pusat perbelanjaaan, atau perumahan, maka pemerintah daerah merasa tidak ada yang salah dan terus melakukan hal yang sama di kemudian hari.

Advertisement

“Selama ini memang tidak ada pengawalan. Harus ada yang mengawali. Lembaga-lembaga pangan yang ada sebenarnya  bisa menyuarakan tidak adanya pergantian lahan ini,” tambahnya.

Ia menambahkan dengan minimnya pergantian lahan, maka otomatis luas lahan pertanian juga semakin berkurang sehingga jumlah produksi pun jadi tak optimal. Padahal pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya meningkatkan kedaulatan pangan yang termaktub dalam agenda ketujuh Nawacita Presiden Joko Widodo.

Selain alih fungsi lahan, kendala yang dihadapi untuk mewujudkan kedaulatan pangan, imbuhnya, adalah kurangnya sumber daya manusia yang ingin jadi petani, perubahan iklim dan infrastruktur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif