Jogja
Minggu, 3 September 2017 - 10:22 WIB

TOWER ILEGAL : Dugaan Korupsi Menara Telekomunikasi, Kejari Panggil Anggota Dewan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menara telekomunikasi yang dibangun di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, tampak menerupai pohon kelapa, (Foto diambil Senin (5/9/2016) (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal dan dugaan korupsi tengah diperiksa

Harianjogja.com, JOGJA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja memanggil sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Kamis (31/8/2017). Pemanggilan tersebut terkait dugaan korupsi dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik.

Advertisement

“Ada delapan orang [yang dimintai keterangan] termasuk ketua DPRD,” kata Kepala Kejari Jogja, Arief Syah Mulia.

Kedelapan orang yang dimintai keterangan penyidik Kejari Jogja adalah Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko, Antonius Suhartono dan Febi Agung dari Fraksi PDIP; Nasrul Khoiri dari Fraksi PKS, Alissa Semendawai dan Christina Agustiani dari Gerindra. Keempat anggota dewan itu merupakan mantan anggota Pansus Perda Menara.

Advertisement

Kedelapan orang yang dimintai keterangan penyidik Kejari Jogja adalah Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko, Antonius Suhartono dan Febi Agung dari Fraksi PDIP; Nasrul Khoiri dari Fraksi PKS, Alissa Semendawai dan Christina Agustiani dari Gerindra. Keempat anggota dewan itu merupakan mantan anggota Pansus Perda Menara.

Mereka hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari, kecuali Christiana yang beralasan sakit. Selain anggota dewan, dari Sekretariat Dewan Kota Jogja juga dipanggil untuk dimintai keterangan, yakni Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan Prim Hastawan dan Kepala Bagian Perundang-undangan Nanang.

Arief mengatakan kedelapan orang itu dimintai klarifikasi karena ada laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyusunan Perda Menara Telekomunikasi. Pihaknya belum bisa menyimpulkan dari hasil pemeriksaan tersebut.

Advertisement

Arief menyatakan penyidik masih memiliki waktu 20 hari ke depan untuk menyimpulkan ada tidaknya penyimpangan dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko mengatakan dirinya dimintai keterangan karena kapasitasnya sebagai kedua dewa yang dianggap mengetahui semua kegiatan di dewan. Oleh penyidik dirinya diminta menjelaskan seputar awal pengusulan perda, penyusunan draf perda, hingga proses paripurna dari perda tersebut.

Ia mengaku baru pertama kali dipanggil kejari sejak menjadi anggota DPRD Kot Jogja tiga periode. Meski demikian, Koko-sapaan akrabnya tidak khawatir selama tidak merasa bersalah untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Sujanarko juga menyarankan kepada koleganya untuk kooperatif.

Advertisement

“Sepanjang tidak berbuat salah, sampaikan saja kepada jaksa apa adanya, tidak perlu takut,” kata Sujnarko.

Dugaan korusi dalam proses perizinan menara telekomunikasi ini juga sempat disampaikan oleh warga yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Antikorupsi atau Gema. Bahkan pada Oktober tahun lal Gema sempat mensomasi Wali Kota Jogja terkait polemik menara.

Koordinator Gema, Mahlin saat dimintai tanggapannya mengapresiasi langkah Kejari yang mulai mengusut adanya dugaan penyalahgunaan pelanggaran hukum dalam penyusunan Perda Menara. “Kami sudah lama sebenarnya mencium aroma korupsi dalam persoalan menara ini,” kata dia. Mahlin berharap Kejari mengusut tuntas kasus tersebut baik dari legislatif mau pun eksekutif.

Advertisement

Perda Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik disahkan pada 17 Juli lalu. Perda yang sudah diwacanakan sejak 2012 lalu atas inisiatif dewan tersebut sempat terjadi silang polemik di antara anggota pansus. Bahkan sempat ditolak untuk disahkan.

Alasan penolakan tersebut karena masih banya menara telekomunikasi yang belum ditertibkan. Bahkan selama pembahasan drar raperda, ada sejumlah menara tipe mikrosel yang terus dipasang. Akhirnya disepakati penertiban menara akan dilakukan setelah Perda disahkan. Pansus juga merekomendasikan Pemerintah Kota Jogja agar menertibkan menara tak berizin maksimal tiga bula setelah perda disahkan.

Dari data Dinas Perizinan dan Penanaman Modal hanya ada 104 menara telekomunikasi yang berizin. Sementara jumlah menara yang ada sekitar 222 menara. Artinya ada 118 menara ilegal. Hingga pekan lalu, menara-menara ilegal itu masih beridiri.

Upaya penyegelan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja pun justeru dilanggar. Salah satunya menara yang berdiri di Jalan Veteran yang kini sudah dilengkapi dengan box dan instalasi pelengkap jaringan menara. Padahal saat disegel menara itu baru tiangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif