News
Jumat, 1 September 2017 - 18:59 WIB

Butir Patah Beras Premium Jadi 15%, Ini Alasan Kementan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pegawai Perum Bulog mendata beras hasil serapan di Gudang Induk Bulog Katonsari, Demak, Jateng, Selasa (11/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Kementan menetapkan butir patah beras premium jadi 15%, padahal semula hendak ditetapkan 10%.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan persentase butir patah beras premium dalam Permentan tentang penetapan jenis beras kurang dari 15%.

Advertisement

Ketentuan ini menyesuaikan kesepakatan pelaku usaha di bidang perberasan dan Kementerian Perdagangan. Dalam rapat sebanyak 7 kali itu, mereka menyepakati harga eceran tertinggi beras premium sebesar Rp12.800 per kg dengan spesifikasi persentase butir patah kurang dari 15%.

Sebelumnya, dalam draf Permentan, Kementerian Pertanian mengusulkan persentase butir patah beras premium kurang dari 10%. “Ada kekhawatiran penggilingan padi kecil akan banyak migrasi ke premium jika ketentuan kurang dari 15%,” tutur Sekertaris Badan Ketahanan Pangan Mulyadi Hendiawan ketika dihubungi pada Jumat (1/9/2017).

Namun, kekhawatiran ini terjawab setelah Kementerian Pertanian menyelenggarakan rapat dengar pendapat dengan pelaku usaha perberasan tentang Permentan penetapan jenis beras.

Advertisement

Mulyadi mengatakan tidak mudah bagi penggilingan padi kecil bermigrasi dari beras medium ke premium. Sedangkan untuk mencapai standar beras premium tidak hanya ditentukan persentase butir patah, tetapi juga derajat sosoh. “Ternyata yang paling sulit adalah derajat sosoh. Kalau butir patah tidak terlalu mengganggu,” katanya.

Dalam Permentan tentang penetapan jenis beras, derajat sosoh beras premium ditentukan lebih dari 95% dan beras medium 95%. Pengurus Koperasi Perpadi Jaya Nelly Soekidi menyampaikan, beras premium tidak hanya ditentukan oleh butir patah, tetapi juga derajat sosoh.

“Saya pikir enggak [penggilingan padi migrasi ke premium]. Karena penggilingan kecil rata-rata mencapai derajat sosoh hanya 70%,” katanya ditemui seusai rapat dengar pendapat pada Kamis (31/8/2017).

Advertisement

Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah menandatangani draf Permentan tentang Penetapan Jenis Beras pada Kamis (31/8/2017) sore. Selanjutnya, Biro Hukum Kementerian Pertanian akan mengajukan draft tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM guna diundangkan pada Senin (4/9/2017) besok.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif