Jateng
Kamis, 31 Agustus 2017 - 10:50 WIB

OTT KPK : Nasdem Jateng Lepas Tangan dari Perkara Ketua DPD Brebes

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Brebes Amir Mirza Hutagalung (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

OTT KPK mengandaskan rencana Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Brebes Amir Mirza Hutagallung mencalonkan diri sebgai wakil wali kota Tegal.

Semarangpos.com, SEMARANG — DPW Partai Nasdem Jawa Tengah, Rabu (30/8/2017), memecat Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Brebes Amir Mirza Hutagalung, pengusaha yang turut ditangkap berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) terhadap Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno.

Advertisement

“Setelah koordinasi DPW dan DPP akhirnya diputuskan untuk memberhentikan Amir Mirza sebagai Ketua DPD Brebes,” kata Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Tengah Setyo Maharso di Kota Semarang.

[Baca juga OTT KPK Cokok Juga Ketua Nasdem Brebes]

Advertisement

[Baca juga OTT KPK Cokok Juga Ketua Nasdem Brebes]

Diakui Setyo Mahrso sebelumnya, Amir telah ditangkap KPK berkaitan dengan OTT terhadap Wali Kota Siti Mashita oleh KPK. Ia juga mengakui, Amir Mirza kemungkinan tidak bisa lepas dari jeratan tindak pidana korupsi itu.

Namun, imbuh dia, seluruh perbuatan Amir yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut merupakan tanggung jawab pribadi, tak terkait dengan partai pimpinan Surya Palaoh tersebut. Ia bahkan meyakini tidak ada sepeser uang pun hasil korupsi Amir Mirza yang mengalir ke partai. “Kami siap diperiksa jika ada aliran dana yang masuk ke partai,” katanya.

Advertisement

[Baca juga Pengusaha Terkait Wali Kota Tegal Ternyata Politikus Nasdem, Calon Wawali]

Sebelumnya, KPK di Tegal melakukan OTT terhadap Wali Kota Siti Mashita terkait dugaan tindak pidana korupsi  pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggatan 2017. Sementara Amir Mirza ditangkap KPK saat berada di Jakarta, terkait dengan perkara Siti Mashita itu.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu malam, mengaku telah menahan tiga tersangka terkait perkara korupsi di Tegal itu. Ketiga tersangka tersebut adalah Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno (SMS), Amir Mirza Hutagalung (AMH) selaku pihak penerima, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi (TCS) yang diduga sebagai pihak pemberi.

Advertisement

“Untuk tersangka SMS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1, AMH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan CHY ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Basaria.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp5,1 miliar. “Dari dana jasa pelayanan total berjumlah Rp1,6 miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017. Pada saat operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Agustus 2017, SMS dan AMH diduga menerima Rp300 juta,” kata Agus saat konferensi pers tersebut.

Selain itu, imbuh Agus, dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp3,5 miliar dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2017. “Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari kepala dinas,” ucap Agus.

Advertisement

Menurut Agus, uang tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan SMS dan AMH di Pilkada 2018 Kota Tegal sebagai wali kota dan wakil wali Kota Tegal periode 2019-2024.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif