Foto
Kamis, 31 Agustus 2017 - 01:50 WIB

Foto Kayu Ilegal Diamankan Polres Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Semarang AKBP Vincentius Thirdy Hadmiarso menunjukkan kayu gelondongan jenis sonokeling (Dalbergia latifolium) yang diduga ilegal di Mapolsek Ungaran, Kabupaten Semarang, Jateng, Selasa (29/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Kayu diduga ilegal diamankan Polres Semarang.

Polisi menunjukkan kayu gelondongan dari pohon sonokeling (Dalbergia latifolium) yang diduga ilegal di Mapolsek Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Advertisement

Polisi Kabupaten Semarang, Selasa (29/8/2017), mengamankan kayu gelondongan dari pohon sonokeling (Dalbergia latifolium) yang diduga sebagai hasil tindak kejahatan penjarahan hutan di Mapolsek Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Jajaran Polres Semarang menduga kayu itu ilegal karena merupakan hasil dari illegal loging atau penjarahan hutan yang dikelola Perum Perhutani. Kayu sonokeling sebanyak 5,27 m2 atau senilai Rp40 juta itu lalu dirampas sebagai barang bukti kasus yang melibatkan tiga tersangka yang sempat dikejar hingga Magelang sebelum berhasil diringkus.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif