Jogja
Rabu, 30 Agustus 2017 - 07:22 WIB

PASAR TRADISIONAL JOGJA : Praktek Jual Beli Kios Susah Dibuktikan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pedagang ikan di pasar tradisional. (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Pasar tradisional Jogja, jual beli kios masih marak dilakukan

Harianjogja.com, JOGJA — Banyak kios di pasar tradisional Kota Jogja yang diperjual belikan di bawah tangan. Pemerintah Kota Jogja harus menindak tegas jual beli kios, karena berotensi adanya dominasi kepemilikan kios oleh segelintir orang.

Advertisement

Baca Juga : PASAR TRADISIONAL JOGJA : Banyak Kios Diperjualbelikan, Ada yang Mencapai Rp500 juta

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Maryustion Tonang yang hadir dalam diskusi tersebut tidak menutup mata adanya praktek jual beli kios. Namun pihaknya mengklaim sulit membuktikan.

Menurut Maryustion dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2009, pengalihan kios diperbolehkan. Pemilik kios yang tercatat sebagai pemegang kartu bukti pedagang (KBP) yang akan mengalihkan harus melaporkan ke dinas. Kemudian calon penghuni kios juga harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Advertisement

“Nanti kami pertemuan kedua pihak seperti sidang,” kata dia, Selasa (28/8/2017).

Maryustion menyatakan peralihan kios tidak dikenakan biaya. Ia mengklaim tidak tahu jika kedua pihak ada transaksi jual belinya.

“Bagaimana caranya membuktikan? Sulit,” tukas Maryustion.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif