Jogja
Rabu, 30 Agustus 2017 - 14:22 WIB

PARKIR DI JOGJA : Rawan Pelanggaran, Aturan Harus Diperbaiki

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi (kanan) menyerahkan rekomendasi tertulis terkait perbaikan layanan parkir kepada Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (kiri). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Parkir di Jogja perlu ditata ulang

Harianjogja.com, JOGJA — OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menilai berbagai pelanggaran yang terjadi dalam layanan perparkiran di sejumlah objek wisata di Kota Jogja karena aturan soal layanan parkir mengandung kelemahan sehingga berpeluang jerjadinya maladministrasi.

Advertisement

“Layanan parkir yang selama ini diberikan belum diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif,” kata Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi saat membacakan saran ORI tentang Penyelenggaraan Layanan Parkir pada Kawasan Wisata di kantor ORI Perwakilan DIY, Jalan Wolter Mongonsidi, Selasa (29/8/2017).

Budhi mengatakan persoalan layanan parkir kerap mencuat di Kota Jogja terutama saat menghadapi liburan panjang. Hal tersebut terbukti dari banyaknya aduan warga baik yang melapor langsung ke ORI karena dipungut biaya parkir yang tidak sesuai maupun hasil razia Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Hasil pemantauan lapangan yang dilakukan ORI, kata Budhi, di sejumlah lokasi parkir tidak ada informasi tarif di area parkir, “Ini salah satu yang memberikan peluang bagi petugas parkir untuk memungut tarif yang tidak sesuai ketentuan,” ucap Budhi.

Advertisement

Selain itu, belum ada pengaturan yang rinci mengetai kriteria lokasi yang menjadi larangan parkir, pemberian kewenangan menyediakan karcis bagi pengelola parkir juga rawan penyimpangan, kemudian pengelolaan parkir yang dikelola oleh banyak instansi juga berpeluang terjadinya maladministrasi.

Menurut  Budhi, persoalan parkir tidak hanya soal keterbatasan lahan seperti yang selama ini menjadi alasan. Namun, soal aturan dan kesiapan aparat untuk menegakkan aturan. Karena itu pihaknya menyarankan kepada Pemerintah Kota Jogja untuk memerkuat peraturan daerah soal layanan parkir.

Ia berharap pengelolaan parkir dikelola satu pintu atau tidak dikelola oleh banyak instansi dan mengatur soal pembayaran parkir berbasis elektronik.

Advertisement

Sementara itu, Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti mengaku masih akan mempelajari rekomendasi ORI terkait perbaikan layanan perparkiran di Kota Jogja. Namun secara umum ia siap melaksanakan rekomendasi tersebut.

Haryadi mengatakan saat ini Pemerintah Kota bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perparkiran, “Rekomendasi ORI ini kiranya bisa menjadi bahan untuk melengkapi Raperda,” ujar Haryadi.

Haryadi menyambut baik usulan adanya pengelolaan parkir satu pintu dan pembayaran parkir melalui kartu elektronik. Pihaknya akan segera menindaklanjutinya agar bisa direalisasikan segera.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif