News
Rabu, 30 Agustus 2017 - 21:30 WIB

Nurdin Halid Pimpin Golkar Jika Setya Novanto Ditahan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fungsionaris Partai Golkar didampingi Akbar Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Nurdin Jafar)

Nurdin Halid akan memimpin Partai Golkar jika Setya Novanto ditahan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham Idrus mengatakan kalaupun Ketua DPR Setya Novanto ditahan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, maka jabatan sementara akan diambil alih Ketua Harian Nurdin Halid dan dirinya.

Advertisement

Menurutnya, keputusan soal alih kepemimpinan itu telah dibicarakan pada rapat pleno beberapa waktu lalu. “Apabila Novanto ditahan, maka sementara waktu jabatan akan diambil alih oleh Ketua Harian Nurdin Halid bersama Sekjen,” ujarnya.

Dengan demikian, Idrus mengatakan bahwa tidak ada persoalan dalam kepemimpinan Golkar meski Novanto telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Idrus mengaku belum mengetahui kabar bahwa Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto akan segera ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP.

“Jadi jangan bicara ditahan, tidak ada. Oh tidak [tidak ada kabar] lah kita percaya KPK,” kata Idrus di Kompleks Parlemen, Rabu (30/8/2017). Baca juga: Rumor Setya Novanto akan Ditahan KPK, Ini Kata Golkar.

Advertisement

Idrus menegaskan bahwa Golkar percaya dengan proses di KPK. “Jadi sebelum ada keputusan yang resmi soal penahanan Novanto oleh KPK, Golkar tidak mau menangapi isu penahan ini, ujarnya. Dia juga memastikan Golkar akan tetap solid jika pada akhirnya Novanto ditahan oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

Sebelumnya, Selasa (29/8/2017), beredar rumor di DPR sejak pagi bahwa KPK akan segera menahan Setya Novanto. Disebutkan bahwa Setya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP itu tidak lama lagi akan ditahan. “Tunggu dalam beberapa hari lagi SN akan ditahan,” ujar sumber sebagaimana dikutip sejumlah media.

Isu penahanan itu disebutkan karena adanya perkembangan terbaru dalam proses penanganan kasus korupsi e-KTP oleh KPK. Hal ini seiring proses peradilan sejumlah tersangka lain kasus korupsi e-KTP oleh pengadilan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif