Soloraya
Rabu, 30 Agustus 2017 - 14:15 WIB

NARKOBA SOLO : Beli Sabu-Sabu, 2 Pedagang Pasar Serenan Diciduk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Laweyan Kompol Santoso (kiri) memintai keterangan kedua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolsek Laweyan Solo, Rabu (30/8/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, aparat Polsek Laweyan membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkoba.

Solopos.com, SOLO —  Wahyudi, 47, warga Nambangan RT 006 /RW 003, Serenan, Klaten, dan Kristian Andhi Sutantyo, 30, warga Dukuh Gasingan RT 002 /RW 001, Bulakan, Sukoharjo, ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan narkoba.

Advertisement

Mereka dibekuk oleh anggota Satnarkoba Polsek Laweyan Solo seusai mengambil sabu-sabu di bawah tiang listrik jalan Kampung Penumping, Laweyan, Solo, Selasa (29/8/2017). Wahyudi diketahui bekerja sebagai penjual kelapa sedangkan Kristian menjual mi di Pasar Serenan, Klaten.

Kapolsek Laweyan Kompol Santoso, mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan warga yang kerap mendapati peredaran narkoba di Jl. Angling Darmo, Penumping, Laweyan.

“Kami memantau lokasi yang dicurigai digunakan transaksi narkoba. Pukul 11.00 WIB mendapati Wahyudi dan Kristian naik sepeda motor Honda Grand berpelat AD 3848 HV berhenti di pinggir jalan mengambil sesuatu,” ujar Santoso kepada wartawan di Mapolsek Laweyan, Rabu (30/8/2017).

Advertisement

Menurut Santoso, hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu paket hemat seberat 1 gram senilai Rp1,2 juta. “Barang bukti diamankan berupa sepeda motor Honda Grand, sabu-sabu paket hemat seberat 1 gram, ATM BRI, dan ponsel merek Nexcom,” kata dia.

Ia menjelaskan Wahyudi dan Kristian diketahui membeli sabu-sabu paket hemat secara kredit kepada seseorang bernisial KPK. Sabu-sabu seberat 1 gram senilai Rp1,2 juta baru dibayar Rp500.000.  “Kami pastikan kedua pelaku sebagai pemakai dan baru kali pertama ditangkap polisi,” kata dia.

Kedua pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement

Kristian, mengaku baru sebulan memakai sabu-sabu bermula dari ajakan teman.

“Saya membeli sabu seberat 1 gram secara kredit karena tidak punya uang tunai senilai Rp1,2 juta. Pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening pengedar,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif