Jogja
Selasa, 29 Agustus 2017 - 10:55 WIB

TOWER ILEGAL : Perwal Perlu Direvisi, Apa Saja yang Perlu Dipertimbangkan?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tower BTS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Tower ilegal, raperda perlu dibahas ulang

Harianjogja.com, JOGJA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menilai rancangan Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, perlu direvisi. Karena perwal tersebut diangga tidak efektif dalam menindak menara yang tidak berizin.

Advertisement

Baca Juga : TOWER ILEGAL : Perwal Penataan Menara Perlu Direvisi
Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko menganggap penyusunan rancangan Perwal tersebut tanpa didahului konsultasi dengan dewan. Padahal dalam rekomendasi pengesahan Perda tentang Penataan Menara dan Fiber Optik pada 17 Juli lalu mengharuskan keterlibatan dewan dalam proses penataan menara.

Koko merasa bertanggung jawab menjalankan hasil sidang paripurna pengesahan perda tersebut. Pihaknya sudah meminta penjelasan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jogja, kemarin.

“Makanya saya tegaskan apakah draf Perwal ini bisa diubah atau tidak? Jawabannya bisa direvisi,” tandas Koko, Senin (28/8/2017).

Advertisement

Dorongan untuk merevisi Perwal pengendalian menara juga disampaikan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja. Selain soal tahapan penertiban yang terkesan bertele-tele, Forpi menyoroti soal asuransi keselamatan bagi warga sekitar jika terjadi musibah dari menara telekomunikasi.

Kepala Divisi Kajian Forpi Kota Jogja, FX Harry Cahya mengatakan pada Bab IV Pasal 11 ayat 5 Perwal menara disebutkan bahwa asuransi keselamatan bagi warga sekitar dalam radius satu setengah tinggi menara.

“Dari penilaian kami, dari sisi teknik radius satu setengah kali tinggi menara tidaklah cukup karena efek ekstrem berupa kerobohan dapat mencapai radius tiga kali tinggi,” kata dia.

Advertisement

Harry juga mempertanyakan status menara yang tidak berizin. Berdasarkan data dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja hanya ada ada 104 menara yang berizin. Sementara dalam lampiran Perda menara total menara yang berdiri ada 222 menara. Artinya, kata dia, ada 118 menara yang statusnya ilegal dan sudah seharusnya ditertibkan.

Menurut dia, Pemerintah Kota Jogja tidak perlu lagi mendata menara yang tak berizin karena data sudah jelas tercatat di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, “Persoalan menara bukan baru-baru ini aja muncul tapi sudah sejak lama muncul bahkan sebelum adanya Perda,” tegas Harry Cahya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif