Jogja
Selasa, 29 Agustus 2017 - 13:55 WIB

TAMBANG PASIR MERAPI : Hanya 1 Penambang Kantongi IUP Operasi Produksi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - kegiatan penambangan pasir lereng Merapi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Praktik penambangan pasir tanpa izin rupanya masih marak terjadi di wilayah Cangkringan

 
Harianjogja.com, SLEMAN– Praktik penambangan pasir tanpa izin rupanya masih marak terjadi di wilayah Cangkringan. Balai Pengawasan Pengendalian Pertambangan (BP3 ESDM) DIY mencatat hanya satu perusahaan yang kantongi izin operasi produksi.

Advertisement

Kepala BP3 ESDM DIY Agung Satrio pihaknya terus melakukan pendataan kondisi lingkungan seputar penambangan pasir di wilayah Cangkringan. Upaya tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi lingkungan dan mengantisipasi dampak lingkungan akibat aksi penambangan pasir di wilayah tersebut selama ini.

“Kami bersama BLH DIY melakukan monitoring lingkungan hidup terhadap aktivitas.pertambangan, baik yang berizin atau tidak,” katanya kepada Harianjogja.com, Senin (28/8/2017).

Dijelaskan Agung, banyak aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin. Pihaknya mencatat, jumlah penambangan yang mengantongi izin usaha penambangan (IUP) operasi produksi hanya satu badan usaha. Selebihnya 30 aktivitas penambangan masih mengantongi IUP ekplorasi. “Total ada 30 lokasi aktivitas penambangan pasir di Sleman,” terangnya.

Advertisement

Proses penambangan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan. Selain di wilayah Cangkringan, Pakem, Turi, Tempel, Ngemplak, aktivitas penambangan pasir juga dilakukan wilayah Minggir dan Moyudan.

Di wilayah Cangkringan tercatat 15 aktivitas penambangan yang memperoleh IUP eksplorasi. Selebihnya menyebar di Tempel (3 lokasi), Turi (2 lokasi), Pakem (3 lokasi), Ngemplak (2 lokasi), Moyudan (4 lokasi) dan Minggir (1 lokasi).

“Untuk di Sleman izin usaha tambangnya seluruhnya di sungai (bukan di daratan). Baik Kali Gendol, Krasak, Kuning, Bebeng, maupun Progo,” jelasnya.

Advertisement

Menurutnya, seluruh aktivitas penambangan pasir di daratan tidak dibenarkan atau dilarang. Apalagi jika menggunakan alat berat. Bila ada aktivitas penambangan di wilayah daratan, bisa dipastikan tidak mengantongi izin. Sebab aktivitas menambangnya merusak lingkungan. Penambang menggali pasir sampai ketinggian 7-8 meter. “Semuanya tambang (di daratan) tanpa izin makanya kami larang,” tegasnya.

Pihaknya akan terus melakukan penutupan penambangan manual yang juga melanggar izin. Beberapa lokasi penambangan sudah diberi tanda larangan. Dua titik lokasi berada di sebelah Barat Museum Gunung Merapi, Pakem, satu lokasi di jalan masuk menuju lokasi wisata The Lost World Castel, dan satu titik lainnya di wilayah Pengukrejo, Umbulharjo.Menurut rencana masih ada sekitar 10 titik lokasi penambangan yang akan ditutup. Seluruh lokasi berada di kecamatan Cangkringan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif