Soloraya
Selasa, 29 Agustus 2017 - 20:35 WIB

Polisi Kantongi Identitas Napi Nusakambangan Pengendali Peredaran Sabu-Sabu di Klaten

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para tersangka kasus narkoba yang ditangkap selama Agustus 20 17 di Klaten, Selasa (29/8/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Polres Klaten mengantongi identitas napi Nusakambangan yang mengendalikan peredaran narkoba di Klaten.

Solopos.com, KLATEN — Aparat Satnarkoba Polres Klaten menangkap enam tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama Agustus. Dua tersangka merupakan pengedar narkoba yang diduga dikendalikan narapidana (napi) LP Nusakambangan, Cilacap.

Advertisement

Kedua tersangka itu adalah Idul Chotifun, 35, warga Desa/Kecamatan Delanggu, Klaten, dan Yoned Harif Subiantoro, 43, warga Desa/Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri. Chotifun ditangkap pada Rabu (9/8/2017) di rumah kontrakannya di Desa Kingkang, Kecamatan Wonosari, Klaten.

Dari penggeledahan di rumah kontrakan itu, petugas mendapati satu plastik klip bekas bungkus sabu-sabu, dua pipet kaca bekas pakai narkoba, serta timbangan. Polisi lantas menangkap Yoned di jalan Pakis-Daleman, Desa Sekarang, Kecamatan Wonosari.

Advertisement

Dari penggeledahan di rumah kontrakan itu, petugas mendapati satu plastik klip bekas bungkus sabu-sabu, dua pipet kaca bekas pakai narkoba, serta timbangan. Polisi lantas menangkap Yoned di jalan Pakis-Daleman, Desa Sekarang, Kecamatan Wonosari.

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan potongan kertas koran dan dilakban. Total berat sabu-sabu yang disita mencapai 97,21 gram.

Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan menangkap pengguna sabu-sabu bernama Dony Norma Sasongko, 39, warga Desa Sribit, Kecamatan Delanggu pada Kamis (10/8/2017). Dari penggeledahan polisi menemukan bong serta pipet kaca.

Advertisement

Kedua tersangka mengedarkan narkoba berawal dari pertemanan Chotifun dengan napi berinisial A yang kini mendekam di LP Nusakambangan. Chotifun pernah mendekam di LP Klaten sekitar dua tahun lantaran kasus narkoba dan bebas pada Agustus 2016.

Saat di LP, Chotifun berkenalan dengan A yang saat itu ditahan di LP Klaten sebelum dipindahkan ke LP Nusakambangan. A diduga berperan mengendalikan peredaran sabu-sabu dengan memberi tahu Chotifun ketika ada kiriman paket sabu-sabu ke wilayah Klaten.

Pengambilan paket sabu-sabu dilakukan Yoned. “Mungkin ini sudah membentuk suatu jaringan. Komunikasi antara C [Chotifun] dengan A melalui ponsel dengan nomor berganti-ganti,” kata Kapolres saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (29/8/2017).

Advertisement

Kapolres mengatakan masih mendalami jaringan peredaran sabu-sabu yang melibatkan kedua tersangka. Polres Klaten sudah berkoordinasi dengan Polres Cilacap untuk mengungkap napi LP Nusakambangan yang mengendalikan peredaran sabu-sabu itu.

“Dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, ada dua kasus narkoba yang diedarkan berkaitan dengan NK [LP Nusakambangan]. Kami kembangkan semaksimal mungkin untuk mengungkap jaringan ini,” kata dia.

Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Munawar, mengatakan penangkapan tersangka kasus sabu-sabu dengan barang bukti hampir satu ons termasuk pengungkapan terbesar di wilayah Soloraya. Sabu-sabu yang disita diperkirakan senilai Rp100 juta.

Advertisement

Chotifun mengaku sudah lima kali menerima dan mengedarkan kiriman paket sabu-sabu. Hanya, ia lupa berapa berat sabu-sabu yang sudah diedarkan.

Ia mengaku mendapat imbalan Rp3 juta dari setiap kali menerima dan mengedarkan kiriman barang. “Saya kenal A ketika di LP Klaten. Barang saya edarkan di daerah Delanggu,” kata dia.

Tersangka lain yang ditangkap Agustus yakni M. Hadi Sunjaya, 28, warga Desa Sumberejo, Klaten Selatan, dan Dani Nugroho, 32, warga Kelurahan Gayamprit, Kecamatan Klaten Selatan, ditangkap pada Selasa (8/8/2017). Keduanya ditangkap petugas Intel Kodim Klaten setelah kedapatan membawa satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,7 gram.

Petugas intel itu lalu melapor ke Satnarkoba Polres Klaten. Dari penangkapan itu, aparat polisi lantas menggeledah rumah Dani hingga mendapatkan 12 plastik klip bekas bungkus sabu-sabu dan satu bong (alat pengisap sabu).

Polisi juga menangkap M. Syukron Wahid Abdul Ghoni, 18, warga Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Jumat (25/8/2017). Polisi menyita barang bukti berupa seribuan pil trihexyphenidyl dan puluhan pil hexymer.

Tersangka mendapatkan pil-pil tersebut melalui kiriman paket. Total barang bukti yang disita Satnarkoba Polres Klaten selama penangkapan Agustus yakni 97,91 gram sabu-sabu, 1.620 pil trihexyphenidyl, dan 20 butir pil hexymer.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif