Jateng
Selasa, 29 Agustus 2017 - 19:50 WIB

NARKOBA JATENG : BNN Bongkar Bisnis Narkotika Napi LP Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Narkoba yang beredar di Jateng antara lain dikendalikan oleh narapidana LP Sragen.

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah membongkar bisnis narkotika yang dikendalikan oleh seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sragen.

Advertisement

Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru di Kota Semarang, Selasa (29/8/2017), mengatakan Amirul Huda, warga binaan LP Sragen, diringkus setelah sebelumnya dua kaki tangannya ditangkap lebih dulu.

Menurut dia, pengungkapan pengendalian peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) itu bermula ketika petugas menangkap dua kurir narkotika jenis sabu-sabu saat mengambil barang haram itu di depan Rumah Sakit Sultan Agung, Jl. Kaligawe, Kota Semarang.

“Ada informasi tentang transaksi yang akan dilakukan di Jalan Kaligawe. Petugas kemudian melakukan pengintaian,” katanya.

Advertisement

Dua kurir berinisial AY dan MF tersebut sempat membuang sabu-sabu yang diambilnya itu ke sungai sebelum akhirnya berhasil ditemukan petugas dan barang haram itu dianggap sebagai barang bukti kasus narkoba Jateng. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 25 gram sabu-sabu.

Dalam pengembangannya, petugas menemukan sabu-sabu lain seberat 275 gram di rumah kontrakan MF. “Total ada 300 gram yang didapatkan,” katanya.

Berdasarkan pengakuan kedua kurir itu, diketahui bisnis sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh napi di LP Sragen. Polisi yang lalu berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM kemudian menangkap napi yang sedang menjalani enam tahun masa hukuman itu. Dirampas juga telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengendalikan bisnisnya.

Advertisement

Pesawat telepon itu dianggap barang bukti kasus peredaran narkoba di Jateng. Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif