Soloraya
Selasa, 29 Agustus 2017 - 17:35 WIB

Kasasi Dikabulkan, Eks Manajer Persis Solo Dihukum 3 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim penyidik Polresta Solo menyerahkan tersangka Waseso (baju putih), tersangka kasus pemalsuan tanda tangan di Bank UOB Solo kepada Kejari Solo, Kamis (29/9/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Eks manajer Persis Solo Waseso dihukum tiga tahun penjara dalam kasus pemalsuan tanda tangan.

Solopos.com, SOLO — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait vonis mantan manajer Persis Solo, Waseso, dalam kasus pemalsuan tanda tangan nasabah Bank UOB dengan kerugian senilai Rp21,6 miliar.

Advertisement

Kasi Pidum Kejari Solo, Bambang Saputra, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Solo, Sumarjo, mengatakan hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar mementahkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jateng yang membebaskan mantan manager Persis, Waseso, dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Torowa Daeli, memvonis Waseso tiga tahun penjara pada 15 Desember 2016. Waseso mengajukan banding ke PT Jateng dan diputus bebas. (Baca juga: Eks Manajer Persis Solo Diputus dalam Kasus Pemalsuan Dokumen, Kejari Ajukan Kasasi)

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Solo, lanjut dia, mengajukan kasasi ke MA. Pengajuan kasasi oleh JPU dikabulkan majelis hakim MA yang memutuskan Waseso tetap divonis tiga tahun penjara sesuai putusan PN Solo.

Advertisement

“JPU Kejari Solo setelah putusan MA turun langsung melayangkan surat panggilan eksekusi terhadap Waseso. Kami akan memanggil Waseso ke Kejaksaan pada Rabu [30/8/2017] atau Kamis [31/8/2017],” ujar Bambang kepada wartawan, Selasa (29/8/2017).

Menurut Bambang, itu adalah panggilan pertama. Kalau Waseso tidak datang, Kejari akan melayangkan surat panggilan kedua dan ketiga.

“Kami akan memanggil paksa Waseso dengan meminta bantuan Polresta Solo jika pada panggilan ketiga tidak hadir,” kata dia.

Advertisement

Waseso diduga beberapa kali memalsukan tanda tangan hingga dapat menarik dana milik rekan kerjanya, Roestina Cahyo Dewi, hingga US$1.745.936,85 atau sekitar Rp21,6 miliar dalam jangka waktu 2012-2013.

Uang tersebut di simpan di Bank UOB Solo. Waseso dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman selama tiga tahun penjara.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif