Soloraya
Selasa, 29 Agustus 2017 - 16:35 WIB

DANA DESA SRAGEN : Diomeli Bupati, 45 Pemerintah Desa Masih Membandel

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pedulisehati.com)

Sebanyak 45 pemdes di Sragen belum juga melaporkan serapan dana desa tahap I meski sudah diomeli Bupati.

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 45 desa di Sragen belum juga menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana desa tahap I 2017 sebesar 60% meski sudah mendapat peringatan dari Bupati.

Advertisement

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati sebelumnya mengancam menunda pencairan dana desa tahap II (40%) kepada 96 pemerintah desa karena belum menyerahkan laporan realisasi dana desa tahap I. (Baca juga: Belum Serahkan Laporan, 96 Pemdes Disentil Bupati)

Dari 96 desa itu, 51 desa di antaranya sudah menyerahkan laporan sehingga tersisa 45 desa yang belum menyerahkan laporan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sragen memberi toleransi sampai Kamis (31/8/2017) kepada 45 pemerintah desa itu untuk menyerahkan laporan.

Advertisement

Dari 96 desa itu, 51 desa di antaranya sudah menyerahkan laporan sehingga tersisa 45 desa yang belum menyerahkan laporan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sragen memberi toleransi sampai Kamis (31/8/2017) kepada 45 pemerintah desa itu untuk menyerahkan laporan.

Kepala DPMD Sragen, Is Susanto Hery, saat ditemui Solopos,com di kantornya, Selasa (29/8/2017), menyampaikan jumlah desa yang melaporkan realisasi dana desa tahap I masih terus bertambah. Hingga Selasa, Hery menyebut ada 45 desa yang belum menyerahkan laporan realisasi dana desa ke DPMD Sragen.

“Kalau sampai akhir Agustus masih ada desa yang belum menyerahkan realisasi DD tahap I nanti dipikirkan langkah berikutnya. Rencana penundaan pencairan DD tahap II bisa jadi dilaksanakan. Yang jelas sejak warning dari Bupati itu sudah ada progres signifikan, yakni dari 96 desa tinggal 45 desa,” ujar mantan Sekretaris DPRD Sragen itu.

Advertisement

Selain itu, ujar Hery, pemerintah desa tak segera merealisasikan dana desa tersebut. “Molornya realisasi dana desa juga dipengaruhi kesiapan lembaga desa. Pelaksanaan kegiatan fisik dana desa itu mesti dilakukan Tim Pelaksana Kegiatan [TPK] yang dibentuk kepala desa. Seorang kepala desa tidak sewajarnya melaksanakan pekerjaan TPK. Kami mendorong setiap desa bisa transparan dalam pengelolaan dana desa dan dana lainnya,” ujar Hery.

Di sisi lain, Hery mendorong TPK dan pemerintah desa berinisiatif meminta pendampingan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Dia menyatakan Kejari sudah membuka peluang adanya pendampingan pelaksanaan kegiatan fisik desa supaya sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Terpisah, Kepala Kejari Sragen Herrus Batubara menjelaskan lewat TP4D Kejari bisa mengarahkan pelaksanaan dana desa guna memperkecil potensi korupsi. Herrus menyampaikan sosialisasi TP4D khusus dana desa di Pendapa Rumdin Bupati Sragen beberapa hari lalu lebih menekankan pada aspek preventif.

Advertisement

“Kepala desa bisa menjalankan pemerintahan dengan baik tanpa harus berbenturan dengan masalah hukum. Jujur saya katakan Kejari mau periksa desa satu per satu pasti menemukan banyak masalah karena tidak semua kades memiliki keahlian dalam pengelolaan keuangan desa. Dalam hal ini kades dipaksa secara tiba-tiba menjadi kuasa pengguna anggaran [KPA],” ujar Kajari.

Apalagi sistem keuangan sekarang mewajibkan setiap pengeluaran harus ada bukti materialnya. Dia menyatakan persoalan inilah yang harus ditekankan kepada kades.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif