Soloraya
Senin, 28 Agustus 2017 - 13:35 WIB

PENCURIAN SOLO : Pencuri Mobil Pajero Istri Raja Solo Ternyata Adik Kandung

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai (tengah) menunjukkan barang bukti berupa BPKB Mobil Mitsubishi Pajero Sport milik istri Raja Keraton Solo yang sebelumnya hilang dicuri, Senin (28/8/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pencurian Solo, polisi mengungkap pelaku pencurian mobil Pajero Sport milik istri Raja Keraton Solo.

Solopos.com, SOLO — Pelaku pencurian mobil Mitsubishi Pajero Sport warna merah tua berpelat nomor AD 7220 AH, milik istri Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII, K.R.A. Pradapaningsih, tertangkap, Minggu (27/8/2017).

Advertisement

Pelaku pencurian adalah Winardi, 43, warga Dukuh Tunggul RT 001/RW 016, Desa Telukan Grogol, Sukoharjo, yang tak lain adalah adik kandung Pradapaningsih. (baca: Polisi Kantongi Identitas Pencuri Mobil Pajero Sport Istri PB XIII)

Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan abdi dalem yang  malaporkan adanya kasus pencurian mobil Mitsubishi Pajero Sport pada tanggal 3 Juli 2017. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara di Keraton Solo.

“Kami menemukan titik terang dari kasus pencurian ini setelah memeriksa saksi dan membawa sejumlah barang bukti,” ujar Andy kepada wartawan di Mapolresta Solo, Senin (28/8/2017).

Advertisement

Menurut Andy, setelah polisi mengantongi identitas pelaku pencurian mobil Pajero langsung melakukan pengejaran.

“Kami akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Polisi sebelumnya pada tanggal 31 Juli menemukan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang diparkir di Pasar Gede, Sudiroprajan, Jebres,” kata dia.

Ia menjelaskan Winardi ditahan di Mapolresta Solo untuk dimintai keterangan. Barang bukti diamankan berupa Mobil Pajero berpelat nomor AD 7220 AH, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pelat nomor palsu AD 88 AR, dan lainnya. Pelaku dijerat Pasal 367 KHUP tentang Pencurian dalam Keluarga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Advertisement

“Winardi diketahui sebagai adik kandung pemilik mobil Mitsubishi Mobil Pajero, KRA Pradapaningsih,” kata dia.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi, mengatakan sebelum mobil ditemukan di Pasar Gede, pelaku sempat membawa mobil tersebut ketiga tempat yakni dititipkan di Rumah sakit wilayah Sragen, di dr. Oen Kandangsapi Mojosongo Jebres, dan digunakan untuk ke Pantai Sembukan Wonogiri.

“Winardi selama menggunakan mobil hasil curian mengganti pelat nomor mobil sebanyak tiga kali untuk mengelabuhi petugas. Kami dua pekan lalu didatangi korban dan pelapor untuk mencabut laporan kasus ini,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif