Jateng
Senin, 28 Agustus 2017 - 19:50 WIB

KORUPSI KLATEN : Bupati Sri Hartini Dituntut 12 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini menjadi terdakwa kasus suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi dengan modus operandi jual beli jabatan serta potongan fee atas dana bantuan desa membuat bupati nonaktif Klaten Sri Hartini dituntut 12 tahun penjara.

Semarangpos.com, SEMARANG — Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini dituntut 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/8/2017). Ia terjerat kasus jual beli jabatan serta potongan fee atas dana bantuan keuangan desa di kabupaten yang dipimpinnya.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum Afni Karolina dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/8/2017), mengatakan terdakwa Sri Hartini terbukti melanggar dua dakwaan alternatif yang ditujukan kepadanya. Pada dakwaan pertama, bupati nonaktif Klaten itu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 a UU No. 31/1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa, dianggapnya terbukti menerima suap dalam pengisian pejabat satuan organisasi tata kerja (SOTK) di Kabupaten Klaten dengan total Rp2,9 miliar. “Terdakwa menerima usulan titipan pegawai untuk mengisi jabatan dalam penyusunan SOTK baru melalui sejumlah kerabat dekatnya,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono itu.

Sebagai gantinya, orang-orang yang akan ditempatkan pada jabatan yang baru itu memberikan sejumlah uang yang lazim disebut dengan uang syukuran. Uang suap dalam perkara tindak pidana korupsi itu, menurut jaksa, diterima terdakwa dalam rentang periode Juli hingga Desember 2016.

Advertisement

Pada dakwaan kedua, jaksa juga menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 b UU No. 31/1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa dinilai menerima pemberian berupa uang atau gratifikasi yang berkaitan dengan pencairan dana bantuan keuangan desa, titipan dalam penerimaan calon pegawai di BUMD, mutasi kepala sekolah, serta fee proyek di dinas pendidikan.

Total gratifikasi yang tidak pernah dilaporkan bupati yang belum genap setahun menjabat saat ditangkap KPK itu mencapai Rp9,8 miliar. Afni menjabarkan, gratifikasi yang berasal dari potongan 10% hingga 15% dana bantuan keuangan desa tersebut mencapai Rp4,07 miliar, uang ucapan terima kasih dari calon pegawai sejumlah BUMD mencapai Rp1,8 miliar, uang syukuran dari sejumlah kepala SMP dan SMA senilai Rp3,1 miliar, dan fee atas proyek di dinas pendidikan senilai Rp750 juta.

Dalam tuntutan setebal 920 halaman itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa denda senilai Rp1 miliar yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama satu tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memberi kesempatan bupati nonaktif Klaten Sri Hartini untuk menyampaikan pembelaan yang disampaikan pada sidang pekan depan.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif