Soloraya
Senin, 28 Agustus 2017 - 17:35 WIB

KORUPSI KARANGANYAR : Terindikasi Selewengkan Dana Desa, Kades Jatisawit Dilaporkan ke Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Korupsi Karanganyar, Kades Jatisawit dilaporkan ke Kejari atas indikasi penyelewengan dana desa.

Solopos.com, KARANGANYAR — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Antikorupsi Indonesia (Gaki) melaporkan Kepala Desa Jatisawit, Kecamatan Jatiyoso, Triyatmo, ke Kejari Karanganyar atas dugaan penyelewengan dana desa, Senin (28/8/2017).

Advertisement

Modus penyelewengan dana yakni saat pembelian material. LSM Gaki melaporkan kasus penyelewengan dana terjadi pada sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Jatisawit.

Proyek pembangunan talut, jembatan, jalan, dan lain-lain. Pembelian bahan bangunan diduga tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

Advertisement

Proyek pembangunan talut, jembatan, jalan, dan lain-lain. Pembelian bahan bangunan diduga tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

Ketua Umum Gaki, Didik Rusdiyanto, memberikan contoh salah satu proyek pembangunan yang diduga bermasalah, yakni talut jalan tembus atau jalan pertanian Wates Manggal pada Mei 2016. RAB menyebutkan 42 orang tenaga bangunan mendapatkan Rp60.000 per orang per hari.

Para pekerja itu dari kalangan warga sekitar. Tetapi, menurut Didik, warga yang menggarap proyek belum mendapatkan honor hingga saat ini.

Advertisement

“Kami cek RAB enggak sesuai kenyataan. Harga satu sak semen Rp56.000. RAB bilang 482 sak tetapi hanya 165 sak. Pasir juga. Pasir hitam satu rit Rp1,9 juta. Ini hanya pasir putih Rp800.000. Itu baru satu proyek. Padahal ada beberapa proyek yang kami laporkan,” kata Didik saat ditemui wartawan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Senin.

Gaki melaporkan sejumlah proyek pembangunan di Desa Jatisawit pada 2016 hingga pertengahan 2017. Tetapi, Didik menyampaikan Gaki belum menghitung total kerugian pemerintah maupun desa terkait dugaan kasus penyelewengan dana desa. Mereka berharap Kejari menindaklanjuti laporan.

“Kalau warga itu kan tahunya bangunan ada. Mereka enggak paham itu dicurangi atau enggak. Kami berharap Kejari mengusut hingga tuntas,” ujar dia.

Advertisement

Sementara itu, Kades Jatisawit, Triyatmo, mengaku siap membuktikan dirinya tidak bersalah. Dia menyilakan LSM maupun pihak lain yang merasa menemukan dugaan penyelewengan melapor ke pihak berwajib. Dia mengklaim sudah melaksanakan proyek pembangunan sesuai RAB.

“Bisa diperiksa. Kalau ada kesalahan. Kami sudah menempuh sesuai prosedur. Adiministrasi. Kami punya pegangan melaksanakan kegiatan. Saya siap saja,” tutur Triyatmo saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Menurut dia, pemerintah desa maupun panitia pelaksana sudah melaksanakan kegiatan sesuai prosedur yang seharusnya. Dia menjelaskan salah satu poin yang dipersoalkan LSM Gaki.

Advertisement

“Soal pasir itu, di RAB kan enggak ada penjelasan pasir hitam. Artinya pasir putih pun enggak masalah kan. Terjadi kesalahan adalah kalau kegiatan fiktif. Atau anggaran habis tetapi kegiatan enggak ada. Atau mark up misalnya anggaran 100% tetapi hanya dipakai 30%-40%,” jelas dia.

Triyatmo menduga LSM itu berulah karena kasus yang menjeratnya sebelum ini. Salah satu perangkat desa menggugat dia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilayangkan terkait mutasi perangkat desa.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Karanganyar, Ardian Wahyu Eko H., mewakili Kajari Karanganyar, I Dewa Gede Wirajaya, menyampaikan Kejari menerima berkas dari LSM Gaki. Tetapi, Kejari enggan gegabah.

“Kami sudah menerima. Tetapi kami akan menelaah laporan Gaki. Kami lihat dan pelajari dahulu isi laporan seperti apa, dugaannya ke arah mana. Setelah selesai menelaah, kami bisa ambil langkah selanjutnya,” ujar Ardian saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif