News
Minggu, 27 Agustus 2017 - 19:00 WIB

Minta Presiden Bikin Perppu KPK, Kompetensi Fahri Hamzah Dipertanyakan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Politikus PKS Fahri Hamzah seusai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

ICW mempertanyakan kompetensi Fahri Hamzah setelah Wakil Ketua DPR itu meminta Presiden menerbitkan Perppu KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sudah “melompati pagar” alias melampaui kewenangan saat mengusulkan kepada Presiden untuk menerbitkan Perppu KPK.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan Solopos.com, Fahri mengusulkan kepada Presiden agar menerbitkan Perppu KPK. Sebabnya, hal itu lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan harus merevisi undang-undang lembaga antirasuah tersebut.

Seperti diketahui, beredar kabar bahwa Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK diperkirakan akan berujung pada revisi UU KPK. Karena revisi UU dianggap terlalu lama, maka muncul wacana penerbitan Perppu KPK oleh Presiden.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, mengatakan Fahri tidak memiliki kompetensi mengajukan usul kepada Presiden atas diterbitkannya Perppu. “Karena dia bukan anggota Pansus, itu poin pertama,” katanya, Minggu (27/8/2017).

Advertisement

Di sisi lain, dia menyebut saat ini Fahri tak berpartai setelah dipecat dari PKS. “Fahri sudah lompat pagar kewenangannya. Itu wilayah Presiden,” lanjut Donal.

Di sisi lain, kata dia, Presiden pun tak perlu mengikuti rekomendasi Pansus kelak. Pasalnya, dia menilai Pansus Angket KPK cacat secara hukum.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif