Soloraya
Sabtu, 26 Agustus 2017 - 07:35 WIB

TRANSPORTASI SOLO : Sikapi Putusan MA, Ini yang Dilakukan Pengusaha Taksi Soloraya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi taksi (Dok/JIBI/Solopos)

Pengusaha taksi Soloraya berencana menggelar demo menuntut terbitnya Perppu menyikapi putusan MA.

Solopos.com, SOLO — Operator taksi Soloraya bersepakat menggelar demo menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Advertisement

General Manager (GM) PT Gelora Taksi Solo, Taka Ditya, menceritakan operator taksi di Soloraya (Solo, Sukoharjo, Boyolali) telah bertemu dengan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah (Jateng), dan pejabat Dishub Solo di Boyolali pada Rabu (23/8/2017) malam guna membahas soal putusan MA itu. (Baca juga: Putusan MA Tak Berpihak pada Pengusaha Taksi Lokal, Ini Pesan Dishub Jateng)

Di hadapan para pejabat pemerintah tersebut, kata dia, perwakilan operator taksi Soloraya menyampaikan kesepakatan akan membentuk forum taksi Jateng untuk menyikapi putusan MA yang mencabut 14 pasal dalam Permenhub No. 26/2017.

Advertisement

Di hadapan para pejabat pemerintah tersebut, kata dia, perwakilan operator taksi Soloraya menyampaikan kesepakatan akan membentuk forum taksi Jateng untuk menyikapi putusan MA yang mencabut 14 pasal dalam Permenhub No. 26/2017.

Taka menerangkan pembentukan forum taksi Jateng dimaksudkan memperkuat koordinasi antaroperator taksi se-Jateng. Operator taksi Soloraya mewacanakan demo dengan menggandeng operator taksi di daerah lain, seperti Semarang, Salatiga, Magelang, Kudus, Kendal Purwokerto, hingga Pekalongan.

Dia membeberkan demo rencananya digelar di Kantor Gubernur Jateng pada 4 September mendatang. Operator taksi Soloraya menggagas tuntutan yang akan didengungkan dalam demo adalah Presiden Jokowi segera membikin peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk tetap mengatur soal operasional taksi online.

Advertisement

Sejumlah aturan dalam Permenhub No. 26/2017 yang digugurkan dalam Putusan MA adalah mengenai tarif taksi online, STNK taksi online harus atas nama badan hukum, wilayah operasi, hingga kuota di suatu daerah.

Taka menuturkan operator taksi Soloraya khawatir tidak adanya aturan-aturan tersebut membuat situasi di lapangan gaduh. Salah satunya terjadi perang tarif oleh operator taksi online.

Menurut dia, jika tarif taksi sangat murah ada konsekuensi ekonomis yang perlu dikorbankan seperti perawatan kendaraan menjadi seadanya. Kondisi itu merugikan penumpang.

Advertisement

“Salah satu hal yang akan terjadi ketika tidak ada aturan adalah perang tarif murah, bukan perang pelayanan. Karena yang paling diinginkan masyarakat adalah murahnya. Persaingan tanpa regulasi betul-betul mengancam para pelaku usaha transportasi di dalamnya,” jelas Taka.

Taka menuturkan para pengemudi taksi lokal di Solo sudah mulai cemas dengan putusan MA yang mencabut 14 pasal dalam Permenhub No. 26/2017. Para pengemudi taksi lokal cemas pendapatan mereka turun dengan semakin banyak pesaing saat kuota pengemudi taksi online tidak dibatasi atau diatur.

Pengemudi taksi lokal juga cemas pendapatan akan turun jika operator taksi yang menaungi mereka mulai bekerja sama dengan pengelola aplikasi taksi online sehingga menetapkan kebijakan penurunan tarif penumpang. “Operator taksi lokal di Solo sudah berkomunikasi dengan Pak Wali Kota terkait persoalan operasional taksi online. Kami sampaikan juga rencana membentuk forum taksi Jateng,” ujar dia.

Advertisement

Operator taksi di daerah lain dia harapkan juga bisa segera berkoordinasi dengan kepala daerah masing-masing agar situasi bisa kondusif. Selain Gelora, menurut Taka, ada Kosti, Mahkota, Sakura, Wahyu, Boyolali, dan Bengawan yang sudah sepakat membentuk forum taksi Jateng.

Kasi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah (Jateng), Dikki Rulli Perkasa, menuturkan ada hal positif yang bisa diambil setelah muncul putusan MA tersebut terkait pemberian layanan transportasi kepada masyarakat. Dia menganggap putusan MA yang mencabut 14 pasal dalam PM 26/2017 bisa menjadi dorongan bagi perusahan taksi lokal untuk memperbaiki pelayanan.

Dikki yang hadir juga dalam pertemuan dengan operator taksi Soloraya di Boloyali itu meminta perusahaan taksi lokal bisa memunculkan inovasi dalam pemberian pelayanan bagi masyarakat, namun tidak sampai merugikan pengemudi taksi.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif