Soloraya
Sabtu, 26 Agustus 2017 - 00:00 WIB

Dispendukcapil Solo Prioritaskan Pemohon Pemula E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Ivan Indrakesuma  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Pemohon pemula E-KTP diprioritaskan.

Solopos.com, SOLO — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo akan memprioritaskan pelayanan pencetakan KTP elektronik kepada pemohon pemula yang belum penah mempunyai dan sudah melakukan perekaman data.

Advertisement

Kasi Identitas Penduduk Dispendukcapil Solo, Subandi, mengatakan Dispendukcapil baru saja mendapatkan jatah blangko KTP elektronik dari pemerintah pusat sebanyak 2.000 keping. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah blangko KTP elektronik yang dibutuhkan Dispendukcapil untuk melayani masyarakat Kota Bengawan.

Dia menyebut kini terdata sekitar 16.000 warga Solo sudah melakukan perekaman data, namun belum diberi blangko KTP elektronik. Kebanyakan dari mereka adalah pemohon pemula yang baru menginjak usia 17 tahun.

“Jumlah blangko KTP elektronik yang kami terima belum sesuai kebutuhan. Sementara blangko yang ada akan kami gunakan untuk pelayanan data PRR [Print Ready Record], yakni data warga yang sudah rekam dan dia belum pernah dapat KTP elektronik. Kebanyakan dari mereka adalah pemohon pemula yang baru berusia 17 tahun,” kata Subandi saat ditemui Solopos.com, di sela-sela menata stan pameran inovasi di kompleks Stadion Manahan, Solo, Jumat (25/8/2017).

Advertisement

Subandi menyampaikan jumlah warga yang belum terlayani pencetakan KTP elektronik sebenarnya lebih dari 16.000 orang. Dia menyebut ada sekitar 8.000 warga lain yang belum menerima blangko KTP elektronik baru.

Ribuan warga tersebut adalah yang sebelumnya pernah mempunyai KTP elektronik, namun membutuhkan KTP elektronik baru karena telah mengajukan permohonan mengubah data atau status kependudukan ke Dispendukcapil.

Subandi meminta pengertian kepada warga tersebut karena Dispendukcapil akan memprioritaskan pelayanan pencetakan KTP elektronik kepada mereka yang telah dinyatakan dalam status PRR.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif