Jogja
Sabtu, 26 Agustus 2017 - 01:20 WIB

DANA DESA : 12 Desa di Sleman Belum Serahkan Laporan, Apa Sanksinya?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Sebanyak 12 desa belum menyerahkan laporan penggunaan dana desa 2017 tahap pertama

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, SLEMAN- Sebanyak 12 desa belum menyerahkan laporan penggunaan dana desa 2017 tahap pertama. Jika sampai batas 31 Agustus desa-desa tersebut belum menyerahkan laporan, maka pencairan dana desa tahap kedua akan mundur.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Sebanyak 12 desa belum menyerahkan laporan penggunaan dana desa 2017 tahap pertama. Jika sampai batas 31 Agustus desa-desa tersebut belum menyerahkan laporan, maka pencairan dana desa tahap kedua akan mundur.

Kepala Bidang Administrasi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sleman Alkhalik mengatakan, laporan penggunaan dana desa tersebut paling lambat diserahkan sebelum 31 Agustus mendatang.

Jika melewati batas akhir pengumpulan laporan tersebut, maka otomatis pencairan dana desa tahap kedua ikut mundur. “Sebenarnya pencairan tahap kedua dilakukan pada Agustus ini. Tapi karena belum semua desa menyerahkan laporan, otomatis dana tahap kedua belum bisa dicairkan,” katanya saat ditemui Harianjogja.com, Kamis (24/8/2017).

Advertisement

“Ada satu desa lagi, Banyuraden [Gamping] laporannya sudah masuk tapi belum lengkap. Kami anggap tidak termasuk yang 12 desa itu,” terangnya.

Alkhalik menduga, belum selesainya laporan penggunaan dana desa tahap pertama lantaran desa masih menyesuaikan dengan aturan yang baru. Jika pada 2016, laporan penggunaan dana desa cukup dengan melaporkan penyerapan dana minimal 50% namun tahun 2017 ini, Pemdes juga diwajibkan untuk melaporkan penyerapan dana minimal 75% dan output dari penggunaan dana tersebut minimal 50%.

“Kami masih menunggu laporan dari seluruh desa sampai lengkap. Kalau seluruh laporan selesai, dana akan dicairkan. Semuanya harus sesuai aturan yang ada,” katanya.

Advertisement

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Dyah Retnowati Astuti mengatakan, Kejaksaan siap untuk memberikan pendampingan kepada semua Pemdes dalam pengelolaan dana desa. Pihaknya sudah membentuk tim TP4D (pengawal, pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah). “Tim juga akan memeriksa laporan penggunaan dana desa, apakah sesuai dengan aturan atau tidak,” katanya usai kegiatan Sosialisasi Dana Desa dan TP4D di Kejaksaan Sleman.

Terkait 12 desa yang belum melaporkan penggunaan dana desa tahap pertama, pihaknya siap untuk memberikan pendampingan. Meski begitu, kata Dyah, tidak semua pengawasan dilakukan TP4D. Hanya proyek-proyek dana desa yang besar saja yang akan diawasi seperti jalan dan pembangunan drainase. “Terlambatnya kenapa? Tentu akan dilihat dulu. Kami belum bisa menyimpulkan ada masalah atau tidak,” katanya.

Camat Gamping Abu Bakar mempertanyakan sejauh mana kewenangan TP4D melakukan pemeriksaan dana desa. Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan dana desa juga harus disikapi dengan bijak. Sebab ada beberapa desa yang masih belajar untuk mengembangkan PAD. “Tentu dengan kreatifitas warga dan kearifan lokal. Kalau saat desa belajar mengembangkan diri kemudian dilaporkan, saya kawatir bisa kontradiktif,” ujarnya.

Advertisement

Belum lagi pelaporan tersebut ada unsur like and dislike di masyarakat. Dia berharap, TP4D juga jeli dalam melakukan pemeriksaan.
“Kalau tidak kebangetan, bisa dimaafkan. Kalau masih bisa dibina, beri pembinaan. Agar desa tidak melakukan kesalahan,” harapnya.

Advertisement
Kata Kunci : DANA DESA Desa Di Sleman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif