Soloraya
Jumat, 25 Agustus 2017 - 23:35 WIB

WADUK PIDEKSO WONOGIRI : Pembebasan Tanah Warga Harus Rampung September

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon lokasi Waduk Pidekso. (JIBI/Solopos/Dok)

Bupati Wonogiri menargetkan pembebasan tanah warga untuk Waduk Pidekso rampung September.

Solopos.com, WONOGIRI — Pembayaran ganti rugi pembebasan tanah warga untuk proyek pembangunan Waduk Pidekso, Wonogiri, ditargetkan selesai akhir September mendatang.

Advertisement

Namun demikian, pembuatan dokumen pembebasan tanah tetap memerlukan ketelitian dan kehati-hatian agar proses pelepasan tanah tidak mengelami persoalan di kemudian hari. Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, menginginkan pembayaran ganti rugi proyek strategis nasional itu segera rampung.

Dia mengajak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), dan pihak terkait memberi pelayanan satu meja kepada masyarakat. “Saat ini, kami konsentrasi jangan sampai ada dokumen pelepasan tanah yang tidak terpenuhi. Kalau sampai ada dokumen yang tidak terpenuhi berpotensi masuk ranah hukum. Saya ingin BPN di meja satu, BBWSBS di meja sebelahnya, dan PP di sebelahnya lagi. Jadi, kalau ada persoalan mengenai syarat-syarat administrasi bisa langsung diselesaikan bersama,” terangnya, Jumat (25/8/2017). (Baca juga: Data Keliru, 15 Warga Gugat ke Pengadilan)

Advertisement

Dia mengajak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), dan pihak terkait memberi pelayanan satu meja kepada masyarakat. “Saat ini, kami konsentrasi jangan sampai ada dokumen pelepasan tanah yang tidak terpenuhi. Kalau sampai ada dokumen yang tidak terpenuhi berpotensi masuk ranah hukum. Saya ingin BPN di meja satu, BBWSBS di meja sebelahnya, dan PP di sebelahnya lagi. Jadi, kalau ada persoalan mengenai syarat-syarat administrasi bisa langsung diselesaikan bersama,” terangnya, Jumat (25/8/2017). (Baca juga: Data Keliru, 15 Warga Gugat ke Pengadilan)

Selain itu, upaya tersebut dinilai memudahkan proses pembayaran ganti rugi. Hal itu sekaligus mengantisipasi adanya berkas persyaratan yang belum memenuhi syarat padahal sudah telanjur dikirim ke Jakarta.

Menurutnya, dokumen pembebasan tanah memerlukan ketelitian dan kehati-hatian. Tujuannya agar proses pelepasan tanah tidak mengelami persoalan di kemudian hari.

Advertisement

Warga terdampak juga harus melengkapi berbagai persyaratan administrasi untuk bisa mencairkan ganti rugi. “Kadang ada tanah yang sudah diwariskan ke si A sertifikatnya masih atas nama B. Itu membutuhkan klarifikasi,” ujar dia.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Waduk Pidekso dari BBWSBS, Mariska Dewi Anggraini, mengatakan pembayaran ganti rugi itu akan dilaksanakan dalam empat gelombang. Hingga saat ini, pembayaran telah berjalan dua gelombang.

Pada gelombang ke tiga mendatang ada 273 bidang tanah yang akan dibayar ganti ruginya. “Pembayarannya akan dilakukan dalam empat tahap [gelombang]. Target kami selesai akhir September,” ungkap Mariska.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Desa Pidekso, Sutiman, mengatakan sampai saat ini sekitar 70 bidang tanah telah dibayar. Sedangkan jumlah total tanah yang terdampak proyek tersebut mencapai 1.600 bidang.

Selain itu, ada dua warga Pidekso (Kecamatan Giriwoyo) dan seorang warga Sendangsari, Kecamatan Batuwarno, yang menempuh jalur hukum karena tanaman dan bangunan mereka tidak tercatat dalam dokumen ganti rugi.

“Tanaman musiman dan tanaman tahunan tidak terhitung. Tetapi, sudah ada pihak yang mendampingi [Formastri],” beber dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif