Jogja
Jumat, 25 Agustus 2017 - 21:22 WIB

Sejak 2009 Tanah Pemkab Gunungkidul Belum Juga Selesai Bersertifikat

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifkat (tanda bukti hak) atas tanah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemkab Gunungkidul Diminta Lebih Serius

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul diminta serius menyelesaikan masalah sertifikasi tanah yang dimiliki. Masalah ini sudah terjadi sejak lama, tetapi belum juga menunjukan perkembangan yang signifikan.

Advertisement

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Gunungkidul Eko Rustanto mengatakan masalah sertifikasi tanah milik pemkab sudah dibahas beberapa kali. Bahkan, menurut dia, pembahasan tersebut sudah dilakukan sejak DPRD periode 2009-2014, tetapi hingga sekarang belum ada tindaklanjut yang nyata. Ini terlihat dari masih ditemukan ratusan bidang tanah yang belum memiliki bukti surat hak milik.

“Dulu [waktu DPRD periode 2009-2014] sudah memanggil instansi yang terkait untuk segera menyelesaikan masalah ini. Tapi sampai sekarang perkembangannya belum terlihat karena masih banyak bidang tanah [milik pemkab] yang belum bersertifikat,” kata Eko kepada Harianjogja.com, Kamis (24/8/2017).

Dia pun berharap agar pemkab lebih serius untuk mengurus bidang tanah yang belum bersertifikasi. Tujuannya, selain memastikan bukti kepemilikan tanah yang sah, juga sebagai upaya memberikan contoh kepada masyarakat tentang pentingnya mengurus sertifikat tanah.

Advertisement

“Proses jual beli tanah tidak hanya selesai dengan transaksi. Namun setelah itu harus dilanjutkan dalam pengurusan sertifiikat karena kepemilikan yang sah, harus memiliki bukti surat hak milik dari BPN yang berwujud sertifikat,” kata Ketua Badan Kehormatan DPRD ini.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi Gerindra Purwanto. Menurut dia, meski proses pengurusan sertifikat sudah mulai diurus, namun harus lebih digencarkan. Pasalnya, hingga sekarang kepemilikan tersebut masih jauh dari bidang tanah yang telah dibeli. “Yang bersertifikat belum ada sepertiganya. Jadi ini harus lebih digencarkan untuk mengurus,” katanya.

Menurut dia, kepemilikan sangat penting karena sertifikat tanah merupakan bukti yang sah dan tidak dapat diganggu gugat. “Coba kalau tidak punya, kepemilikan tanah masih sangat rawan. Jadi ini harus diselesaikan, apalagi pemkab setiap tahunnya terus melakukan pengadaan tanah sehingga pekerjananya tidak semakin menumpuk,” ujar Purwanto.

Advertisement

Data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, hingga saat ini pemkab memiliki asete tetap berupa tanah sebanyak 1.132 bidang. Jumlah itu terdiri dari tanah untuk bangungan, jalan, irigasi dan lain sebagainya. Namun demikian, meski sudah resmi jadi miliki pemerintah, namun kepemilikan tersebut masih belum ada yang sah secara hukum karena masih ada yang belum memiliki setifikat.

Total dari 1.132 bidang ini, tanah yang memilki sertifikat baru sebanyak 330 bidang. Sedang 802 bidang lainnya belum memiliki bukti kepemilikian yang sah.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Winaryo mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah, pihaknya sudah melakukan penelusuran dan diketahui bahwa pengadaan tanah yang belum bersertifikat sudah terjadi sejak belasan tahun yang lalu. Dia mengungkapkan, salah satu bidang tanah yang belum bersertifikat terdapat di Kantor KPUD Gunungkidul di Piyaman, Wonosari. Meski pengadaan sudah ada sejak 2008 lalu, namun hingga sekarang tanah tersebut belum bersertifikat atas nama pemkab.

“Apapun itu, kami tetap akan berusaha menyelesaikan permasalahan ini dan berencana mengurus hingga sertifikat turun,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif