Soloraya
Jumat, 25 Agustus 2017 - 06:35 WIB

PERMUKIMAN SOLO : Warga Rusunawa Semanggi Tolak Pembatasan Masa Sewa

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Warga penghuni rusunawa Semanggi, Solo, menolak pembatasan masa sewa.

Solopos.com, SOLO — Penghuni Rusunawa Semanggi keberatan dengan aturan terkait masa sewa rumah susun yang dibatasi maksimal enam tahun.

Advertisement

Mereka menolak dengan alasan baru saja membentuk rukun tetangga (RT) yang menjadi bagian dari RW 006 Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon. Di Rusunawa Semanggi ada dua RT baru yakni RT 006 yang menghuni blok A dan RT 007 yang menghuni blok B.

“Kalau masa sewanya mau dibatasi kenapa Pemerintah Kota Solo memfasilitasi kami membentuk RT? Ini pengurus RT di sini baru saja terbentuk bahkan dilantik sendiri oleh Pak Wali Kota [F.X. Hadi Rudyatmo]. Selain itu sudah ada 42 penghuni yang baru saja mengurus kepindahan kependudukan untuk jadi warga RT 006/RW 006 Semanggi,” kata Sekretaris RT 006/RW 006, Slamet Kentut, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (24/8/2017).

Advertisement

“Kalau masa sewanya mau dibatasi kenapa Pemerintah Kota Solo memfasilitasi kami membentuk RT? Ini pengurus RT di sini baru saja terbentuk bahkan dilantik sendiri oleh Pak Wali Kota [F.X. Hadi Rudyatmo]. Selain itu sudah ada 42 penghuni yang baru saja mengurus kepindahan kependudukan untuk jadi warga RT 006/RW 006 Semanggi,” kata Sekretaris RT 006/RW 006, Slamet Kentut, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (24/8/2017).

Kentut menyampaikan selama ini warga atau penghuni rusunawa belum pernah mendapatkan sosialisasi Perwali No. 15/2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sewa terutama yang berkaitan dengan pembatasan masa sewa.

“Sama sekali belum. Memang pada 2015 lalu pernah ada wacana pembatasan masa sewa hanya lima tahun tetapi sampai sekarang tidak jalan. Kami menyayangkan karena perwali yang dibuat baru 2016 itu disahkan tanpa melibatkan atau membicarakan dulu dengan warga penghuni rusunawa atau minimal dengan perwakilan paguyuban saat itu,” ujar dia.

Advertisement

“Jadi ada 42 penghuni yang sudah membuat KTP RT 006/RW006 Semanggi, ada yang masih mengurus kepindahan di catatan sipil [Dispendukcapil]. Masak baru pindah KTP nanti suruh pindah pindah lagi kami kan ya tidak mau hidup seperti kutu loncat.”

Dia juga menyebut kerukunan warga di rusunawa sudah terjalin sangat baik. Selama tujuh tahun hidup di rusunawa hubungan antarwarga yang berbeda agama pun terjalin baik.

Slamet akan menanyakan lagi ketentuan itu lebih detail kepada instansi yang selama ini mengelola rusunawa. “Bahkan kalau perlu mau saya tanyakan langsung ke Pak Wali. Ini maksudnya bagaimana? Alasan keberatan kami hanya satu itu, kami baru saja membentuk RT.”

Advertisement

Bendahara RT 006, Priyono, mengatakan warga RT 006 rata-rata sudah menghuni rusunawa selama enam hingga tujuh tahun. “Saya enam tahun. Pak Slamet itu sudah tujuh tahun. Kami tinggal di sini karena memang benar-benar tidak punya rumah,” kata Priyono.

Priyono berharap aturan pembatasan masa sewa rusunawa ditinjau ulang. Mereka juga akan menggelar rapat RT untuk menjaring aspirasi dan reaksi warga penghuni rusunawa.

“Mesti dipikirkan juga di sini banyak anak-anak yang bersekolah, kasihan mereka kalau harus berpindah-pindah tempat tinggal. Kecuali Pemkot bisa menjelaskan solusi selanjutnya bagi penghuni yang sudah enam tahun tapi memang belum bisa punya rumah. Misalnya perumahan murah atau bagaimana.”

Advertisement

Menurut Priyono, warga rusunawa sempat dibuat geger dengan adanya pemberitaan pembatasan masa sewa rusunawa. “Karena memang tidak ada sosialisasi sebelumnya.”

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif