News
Jumat, 25 Agustus 2017 - 03:00 WIB

Perguruan Tinggi Wajib Respons Perkembangan Dunia

Redaksi Solopos.com  /  Ayu Prawitasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir. (JIBI/Solopos/Antara/Adeng Bustomi)

Perguruan tinggi wajib merespons perkembangan dunia.

Solopos.com, JAKARTA — Perguruan tinggi (PT) diminta tak berjalan apa adanya melainkan segera merespons perkembangan yang terjadi di dunia.

Advertisement

Hal itu mengemuka dalam pertemuan Forum Rektor Indonesia, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri, dan Aptisi (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia) didampingi Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/8/2017).

“Ini semua dilakukan dalam rangka mengembangkan pendidikan di Indonesia yang lebih baik dan mengantisipasi perkembangan pendidikan di dunia,” kata Nasir seusai bertemu dengan Presiden di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta seperti dilansir Antara.

Nasir mengungkapkan Presiden telah memberikan arahan agar dunia pendidikan merespons suatu perubahan secara cepat. Perguruan tinggi tidak boleh lagi hanya melihat bussiness as usual, apa yang ada ini. “Perkembangan di dunia ini harus kita respons secepat-cepatnya. Masalah proses pendidikan seperti apa, proses perizinan seperti apa, inilah yang harus kita lakukan ke depan,” kata dia.

Advertisement

Menristekdikti mengaku hal tersebut telah dilakukan sejak lama. Namun, ada beberapa masalah yang harus dihadapi karena berkaitan dengan regulasi lain. “Kalau di Kementerian Ristekdikti ada aturan, saya selalu minta tawaran kepada seluruh rektor, mana yang regulasi yang perlu diperbaiki. Sgera kami lakukan perbaikan,” kata dia.

Nasir mengatakan arahan Presiden harus dilakukan secepat-cepatnya, khususnya perbaikan terhadap regulasi-regulasi di pendidikan tinggi. “Mungkin artifisial intelijen itu juga menjadi hal yang baru, bagaimana mengantisipasi. Bagaimana kita membuat platform-platform baru dalam yang kita kenal biasanya kalau enggak ilmu ekonomi, hukum, Fisip, teknik, atau pertanian,” kata dia.

Menristekdikti mengatakan saat ini prodi-prodi yang bisa dikembangkan bisa diangkat lebih luas. Nasir juga menyinggung syarat dosen yang diatur UU No 14/2005 bahwa syaratnya harus minimal S2, tetapi banyak profesional secara akademik tidak memenuhi, tapi secara profesional mampu memenuhi kebutuhan dunia pendidikan.

Advertisement

“Contoh di media, ada seorang yang di bidang media yang sangat paham, walaupun mereka pendidikannya D4 karena syaratnya S2. Ini akan kami masukjan dalam suatu model yang kami selesaikan,” kata dia. Aturan itu, kata Nasir, sementara diberlakukan di pendidikan vokasi. Aturan sudah dilaksanakan di politeknik sehingga dosen tidak harus berijazah S2. Sebesar 50 persen dari akademik, 50 persen bisa dari industri atau dari praktisi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif