Soloraya
Jumat, 25 Agustus 2017 - 08:35 WIB

Operasi Pedagang Bermobil Solo Dihentikan Sementara, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pedagang bermobil nekat menggelar lapak di Alun-Alun Utara Keraton Solo, Senin (14/7/2014). Razia rutin yang konon digelar Satpol PP setiap Senin dan Kamis tidak membuat mereka jera. (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Satpol PP Solo menghentikan sementara operasi penertiban pedagang bermobil.

Solopos.com, SOLO — Operasi pedagang bermobil yang rutin digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo tiap Senin dan Kamis dihentikan untuk sementara waktu.

Advertisement

Satpol PP merasa perlu mengidentifikasi ulang dan memetakan lokasi baru tempat berjualan para pedagang bermobil. Dua kali operasi, petugas Satpol PP pulang dengan tangan hampa.

Satpol PP menduga operasi penegakan peraturan daerah tersebut sudah terbaca para pedagang dan informasinya selalu bocor. “Jadi untuk sementara kami setop dulu. Akan kami identifikasi lagi. Kami yakin pedagang bermobil masih banyak tapi mereka cari tempat baru, bahkan pakai modus baru,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuriyanto, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (24/8/2017).

Seperti diketahui, pedagang bermobil sebelumnya banyak yang beroperasi di Alun-alun Utara (Alut) Keraton Solo sisi barat, Taman Parkir Pasar Klewer, barat gapura Gladak, kompleks Masjid Agung, kawasan Pasar Cinderamata, hingga parkir timur Alut Keraton Solo.

Advertisement

Satpol PP juga sering menggelar operasi tertutup dengan menerjunkan petugas berpakaian preman di kawasan tersebut. Petugas selalu standby untuk operasi tangkap tangan di belakang Polsek Pasar Kliwon atau belakang pos polisi Gladak.

“Namun karena model operasi kami sudah tercium, kami pun akan menyusun SOP [standard operating procedure] baru untuk operasi penertiban tersebut,” tutur Agus.

Seperti diketahui, pedagang bermobil di luar Pasar Klewer melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Perda No. 1/2010 tentang Pasar Tradisional. Perda tersebut mengatur sanksi pidana ringan bagi pedagang yang terbukti berjualan di luar pasar.

Advertisement

Satpol PP menggiatkan operasi terhadap pedagang bermobil sejak awal tahun ini. “Sedikitnya sudah ada 80 pedagang yang pernah dikenai sanksi,” kata Agus.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif