Jogja
Jumat, 25 Agustus 2017 - 11:20 WIB

LONGSOR SLEMAN : 4 Titik Penambangan Ditutup, 10 Titik Menyusul

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas dari Balai Pengawasan Pengendalian Pertambangan ESDM DIY memasang tanda larangan di wilayah penambangan manual di wilayah Cangkringan, Kamis (23/8/2017) (IST)

Longsor Sleman terjadi di area penambangan pasir.

Harianjogja.com, SLEMAN — Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menutup lokasi penambangan pasir rakyat yang menewaskan dua penambang dan mencederai satu penambang lainnya di Pengukrejo, Umbulharjo,Cangkringan. Masih ada puluhan lokasi lainnya yang akan ditutup.

Advertisement

Baca Juga : LONGSOR SLEMAN : Empat Lokasi Penambangan Manual Ditutup

Kepala Balai Pengawasan Pengendalian Pertambangan ESDM DIY Agung Satrio membenarkan penutupan lokasi tambang tersebut. Menurut dia, penutupan dilakukan bersama  aparat kepolisian dan aparat desa setempat.

Advertisement

Kepala Balai Pengawasan Pengendalian Pertambangan ESDM DIY Agung Satrio membenarkan penutupan lokasi tambang tersebut. Menurut dia, penutupan dilakukan bersama  aparat kepolisian dan aparat desa setempat.

“Kami pasang tanda dilarang menambang tanpa izin itu,” katanya, Kamis (24/8/2017).

Pihaknya akan terus melakukan penutupan penambangan manual yang juga melanggar izin. Hingga Kamis (23/8/2017) pihaknya sudah memberi tanda larangan di empat titik lokasi larangan penambangan. Dua titik lokasi berada di sebelah Barat Museum Gunung Merapi, satu lokasi di jalan masuk menuju lokasi wisata The Lost World Castel dan satu titik lain di wilayah Pengukrejo, Umbulharjo.

Advertisement

“Rencananya akan kami pasang di semua titik-titik tambang tanpa izin. Kurang lebih sekitar 10 titik lagi,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman, Purwanto mengakui, jika areal penambangan tersebut sebenarnya merupakan daerah yang dilarang untuk ditambang.

“Lahan pekarangan memang tidak dibolehkan untuk penambangan. Kami sejak dulu sudah melarangnya, “katanya.

Advertisement

Menurutnya, penambangan rakyat atau manual hanya dapat dilakukan di sepanjang sungai atau kali yang berhulu ke Gunung Merapi.

“Ketentuan itu sudah diatur dalam regulasi, sudah kami sampaikan kepada para penambang. Ini untuk mengantisipasi terjadinya longsoran,” kata Purwanto.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tebing setinggi delapan meter ambruk dan menimpa penambang pasir manual di Pangukrejo, Umbulharjo, Sabtu (19/8/2017). Akibatnya, dua penambang meninggal di lokasi dan satu lainnya dilarikan ke rumah sakit karena luka berat. Tebing hasil penambangan itu longsor karena terdapat retakan di bagian atasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif