Jogja
Jumat, 25 Agustus 2017 - 08:55 WIB

DPRD DIY : Ini Plus Minus Gaji Anggota Dewan Naik

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

DPRD DIY, tujuan penambahan gaji anggota dewan dipertanyakan

Harianjogja.com, JOGJA — Ditetapkannya daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DIY praktis akan menambah gendut rekening para anggota dewan. Tapi jika dilihat lebih jauh, tak sedikit anggota dewan yang justru mengeluhkannya.

Advertisement

Baca Juga : DPRD DIY : Khawatirkan Kepercayaan Konstituen, Anggota Dewan Curigai Politisasi Regulasi

Tunjung Sulaksono Staf Pengajar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) membenarkan penerbitan PP itu cenderung beraroma politis. Oleh karena itulah, ia berpendapat, pemerintah pusat seharusnya memberikan keterangan terkait alasan mereka menerbitkan regulasi tersebut.

“Masalahnya, terbitnya PP itu bersamaan dengan kondisi perekonomian nasional yang stagnan, dengan utang negara yang menumpuk,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2017).

Advertisement

Di sisi lain, dengan bertambahnya penghasilan, anggota dewan seharusnya bisa semakin menjaga kepercayaan konstituennya melalui pembiayaan serta pendanaan terhadap mereka. Namun, ia pun tetap mengkhawatirkan jika hal tersebut juga menjadi preseden buruk pendidikan politik di Indonesia.

“Masalahnya dengan uang berlimpah, anggota dewan tentunya akan berpikir sederhana, yakni membangun kepercayaan konstituen cukup dengan uang,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Setelah menuai pro dan kontra, draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DIY akhirnya resmi ditetapkan. Melalui Sidang Paripurna yang digelar di DPRD DIY, Rabu (23/8/2017), regulasi yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2017 tersebut sekaligus menjadi penanda disahkannya kenaikan penghasilan bagi para legislator di DPRD DIY.

Advertisement

Sesuai dengan PP No.18/2017, kategorisasi kemampuan daerah DIY ada di posisi sedang. Mengacu pada hal tersebut, pendapatan anggota DPRD DIY nantinya bisa mencapai Rp60 juta-70 juta per orang per bulan.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto menjelaskan, pelaksanaan kenaikan penghasilan itu masih menunggu disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Perubahan 2017. Rencananya, penetapan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DIY itu secara resmi akan ditetapkan pada akhir Agustus mendatang.

Tapi kalau memang APBD Perubahan baru bisa disahkan awal September, maka kemungkinan besar pelaksanaan pendapatan anggota dewan itu baru bisa dilakukan Oktober. Meski begitu, Inung menambahkan, pada prinsipnya, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DIY tersebut sudah diundangkan sejak September.

“Jadi kalau pun harus dibayarkan Oktober, berarti pembayarannya diakumulasikan dua bulan [termasuk September],” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif