News
Jumat, 25 Agustus 2017 - 22:45 WIB

Divonis 5 Tahun Penjara, Bos Samsung Ajukan Banding

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bos Samsung Group, Jay Y. Lee. (Forbes.com)

Bos Samsung mengajukan banding atas vonis hakim.

Solopos.com, SEOUL – Wakil Pemimpin Samsung Electronics Jay Y. Lee, divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Korea Selatan. Jay Y. Lee diketahui terlibat dalam kasus suap yang juga menyeret mantan presiden Korea Selatan (Korsel).

Advertisement

Pengadilan Distrik Seoul Pusat menyampaikan amar putusan terhadap Lee, 49, yang kasusnya mulai dari penyuapan sampai keterangan palsu dalam skandal yang memicu tumbangnya mantan presiden Park Geun-hye, Maret silam.

Terkait vonis tersebut sebagaimana dilansir Antara dari Reuters, Jumat (25/8/2017), pengacara Jay Y. Lee, menyampaikan pembelaan dengan tidak menerima vonis pengadilan tersebut dan akan mengajukan banding.

“Kami yakin putusan akan dibatalkan [di pengadilan banding],” kata pengacara Song Wu Cheol kepada wartawan setelah Pengadilan Distrik Seoul Pusat.

Advertisement

Lee, yang menyatakan tidak bersalah, sudah berada dalam tahanan sejak Februari tahun ini.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bos Samsung Jay Y. Lee
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif