Jogja
Kamis, 24 Agustus 2017 - 10:55 WIB

Puluhan Ribu UMKM Belum Taat Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - produksi kerajinan di Kasongan Bantul (JIBI/HarianJogja/Gigih M. Hanafi)

Sebanyak 32.000-an Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bantul, baru 25.000 saja yang memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP).

Harianjogja.com, BANTUL–Berdasarkan data dari KPP Pratama Bantul dari total 32.000-an Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bantul, baru 25.000 saja yang memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar 12.000 UMKM saja yang sudah membayar pajak pada 2017 ini.

Advertisement

Kepala KPP Pratama Bantul, Budi Wiyanto mengatakan pajak yang terkumpul dari sektor UMKM hingga bulan ini baru mencapai Rp12,17 milyar. Meskipun besaran pajak UMKM hanya sebesar 1% dari omset namun Budi mengakui jumlah tersebut memang tergolong kecil dibandingkan dengan jumlah UMKM yang terdata.

“Itupun data yang sudah membayar. Artinya ada yang baru membayar sekali, ada yang membayar tiap bulan,” ucapnya pada Rabu (23/8/2017).

Meskipun demikian, menurut Budi besaran pajak tersebut naik sekitar 37% pada periode yang sama di tahun lalu yang hanya mencapai Rp8,8 milyar. Kenaikan tersebut cukup menggembirakan, artinya para pelaku UMKM mulai sadar pajak.

Advertisement

Sebab mekanisme pembayaran pajak di Indonesia menggunakan sistem self assesement, di mana wajib pajak menghitung sendiri besaran pajak yang harus ia bayarkan.

Jika nantinya ditemui pengemplangan dalam besaran pajak yang dibayarkan, maka wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi sebesar 2% per bulan dari pajak yang tak dibayarkan.

Terkait masih banyaknya pelaku UMKM yang belum memiliki NPWP, ia mengatakan masih banyak dari mereka yang takut terkena pajak. “Padahal hanya kecil. Kalau 1% itu dianggap berat, lalu bagaimana?” tuturnya.

Advertisement

Sedangkan masih rendahnya pendapatan pajak dari sektor UMKM, menurutnya disebabkan oleh dua hal. Pertama, pelaku UMKM belum mengetahui dan paham tentang pajak sehingga mereka tak memiliki kesadaran akan pentingnya membayar pajak.

Kedua, belum rapinya pembukuan yang dilakukan oleh pelaku UMKM. Sehingga pencatatan administrasinya masih buruk dan mereka tak bisa menghitung besaran omset yang didapatkan per bulan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif