Foto
Kamis, 24 Agustus 2017 - 17:50 WIB

FOTO NARKOBA JATENG : Ini Pemilik 1 Ons Sabu-Sabu Jepara…

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - YA, 30, yang disangka memiliki 1 ons sabu-sabu tampil mendampingi Kepala BNN Jateng Brigjen Pol. Tri Agus Heru dalam rilis perkara peredaran narkoba Jepara, di Kota Semarang, Jateng, Rabu (23/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Narkoba di Jepara, Jateng diedarkan YA, 30.

Kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka YA, 30, di Jepara, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (23/8/2017), dirilis Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng Brigjen Pol. Tri Agus Heru. Selain menunjukkan tersangka kasus tersebut ditunjukkannya pula sabu-sabu seberat 100 gram yang merupakan barang bukti kasus itu. YA selanjutnya dijerat polisi dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotik dengan ancaman dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : BNN Jateng Narkoba Jateng
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif