News
Kamis, 24 Agustus 2017 - 17:30 WIB

Jika Revisi UU KPK Kelamaan, DPR Targetkan Perppu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Unjuk rasa aktivis sejumlah komunitas lintas-agama di Semarang, Jateng, Rabu (21/6/2017), demi mengecam upaya pelemahan KPK. (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

DPR mulai melirik peluang untuk terbitnya Perppu KPK jika revisi UU KPK terlalu lama.

Solopos.com, JAKARTA — Fraksi PAN di DPR setuju jika Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK berujung pada diterbitkannya Perppu lembaga antirasuah tersebut. Mereka beralasan perppu itu harus memperkuat KPK.

Advertisement

Menurut Ketua Faraksi PAN DPR Mulfachri Harahap asalkan hal itu memperkuat KPK dalam pemberantasan korupsi. “Sepanjang itu tujuannya memperbaiki strategi pemberantasan korupsi di negeri ini saya kira PAN akan setuju,” katanya di gedung parlemen, Kamis (24/8/2017).

Dia menyebut, jangankan UU KPK, UUD 1945 saja bisa diamandemen, kecuali bagian yang sudah disepakati tidak bisa diamandemen terkait bentuk negara dan pembukaan.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut Perppu sebagai langkah cepat untuk memperbaiki KPK atas temuan Pansus Hak Angket. Pasalnya, untuk merevisi UU KPK akan diperlukan waktu yang relatif lebih lama.

Advertisement

“Saya meminta pemerintah bersiap untuk menindaklanjuti rekomendasi pansus. Sebab, revisi UU KPK itu sudah pasti, karena penyimpangannya sudah terlalu banyak. Kelihatan secara kasat mata,” ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Rabu (23/8/2017).

Fahri menuding kinerja KPK sudah seperti negara dalam negara karena tidak memiliki ketundukan pada prosedur bernegara yang sudah baku, baik dalam hukum acara, penegakan hukum, maupun hak-hak warga negara. Dengan alasan itu, dia meminta pemerintah menyiapkan antisipasi untuk mengintegrasikan kembali KPK dalam sistem peradilan pidana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif