News
Kamis, 24 Agustus 2017 - 17:15 WIB

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Diganjar 2 Tahun Kurungan terkait Penipuan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dimas Kanjeng Taat Pribadi berada di sel PN Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (9/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Umarul Faruq)

Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis dua tahun penjara.

Madiunpos.com, PROBOLINGGO — Terdakwa kasus penipuan dengan modus penggandaan uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis dua tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (24/8/2017).

Advertisement

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan,” kata majelis hakim yang dipimpin Basuki Wiyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo.

Proses hukum kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang dihadapi Dimas Kanjeng itu berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi yang merupakan warga Kabupaten Jember dengan kerugian sebesar Rp800 juta.

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian oleh tiga anggota majelis hakim disebutkan salah satunya tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa. (baca: Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Penjara)

Advertisement

Terdakwa juga dinyatakan telah mendapatkan keuntungan dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut dan dalam putusan ihwal terdakwa juga pernah menunjukkan kemampuan bagaimana menggandakan uang, sehingga korban Prayitno Supriadi tertarik untuk membayar mahar sebesar Rp800 juta.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan empat tahun penjara terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan pada 15 Agustus 2017.

Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan sebanyak 150 personel polisi dibantu dengan anggota Koramil melakukan pengamanan sidang putusan kasus penipuan tersebut di PN Kraksaan.

Advertisement

“Pengamanan dilakukan secara ketat untuk sidang Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim, bahkan dilakukan sterilisasi ruangan sidang sebelum dimulai,” katanya.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum yakni pembunuhan yang menimpa dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah, dan kasus penipuan berkedok penggandaan uang.

Dalam kasus pembunuhan, majelis hakim sudah menjatuhkan putusan 18 tahun penjara kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, namun atas putusan tersebut terdakwa dan JPU sama-sama mengajukan banding.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif