Soloraya
Kamis, 24 Agustus 2017 - 20:35 WIB

2 Kali Predikat KLA Lepas dari Genggaman, Bupati Sragen Berang

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukawati. (Insetyonoto/JIBI/Semarangpos.com)

Bupati Sragen kesal karena sudah dua kali gagal mendapat predikat kabupaten layak anak.

Solopos.com, SRAGEN — Predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori pratama yang diraih Sragen pada 2013 lalu lepas pada penilaian 2015 dan 2017.

Advertisement

Padahal semua kabupaten/kota di Jawa Tengah berlomba-lomba menjadi kabupaten/kota layak anak. Akibatnya, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menjadi berang.

Kegusaran Bupati tentang lepasnya predikat KLA Pratama itu diungkapkan saat berpidato di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sragen, Kamis (24/8/2017).

Advertisement

Kegusaran Bupati tentang lepasnya predikat KLA Pratama itu diungkapkan saat berpidato di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sragen, Kamis (24/8/2017).

“Sragen menjadi catatan Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [Yohana Yembise] karena lepas dari predikat kabupaten layak anak pada tahun ini. Saat itu saya langsung kirim pesan Whatsapp kepada Pak Tugiyono hingga Pak Sekda. Kenapa? Tanda tanya besar. Kabupaten/kota lainnya berlomba menjadi kota layak anak, Sragen yang pernah dapat malah lepas,” ujarnya.

Yuni, sapaan akrab Bupati, mengevaluasi dan ternyata kuncinya pada sinergisitas antarorganisasi perangkat daerah (OPD), bukan sekadar membebankan kepada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DP2KB P3A) Sragen.

Advertisement

“Bagaimana Sragen bisa lepas padahal kami berkomitmen dan konsisten? Indikatornya terletak pada implementasi perda larangan merokok di sembarang tempat, termasuk larangan pasang iklan rokok di daerah dan perkotaan. Kami konsisten menjaga ruang terbuka bersih dan bebas dari asap rokok dan sehat untuk tumbuh kembang anak-anak. KLA lepas itu juga disebabkan tidak adanya kooperasi atau kerja sama antar-OPD,” tuturnya.

Yuni sudah mengingatkan Kepala DP2KB P3A Sragen, Djoko Sugeng, agar pada 2019 mendatang KLA untuk Sragen jangan sampai lepas lagi. Kalau sampai lepas, Yuni menyatakan Djoko Sugeng tidak bisa bekerja sebagai kepala dinas.

Persoalan tersebut harus menjadi perhatian semua pihak. Sementara itu, Kepala DP2KB P3A Sragen, Djoko Sugeng, saat ditemui Solopos.com menyampaikan sebelum mengisi questioner sudah ada koordinasi dengan semua instansi terkait untuk mendukung KLA.

Advertisement

Djoko menyampaikan hasil pengisian questioner sebenarnya sudah mendapat nilai 528. Setelah mengisi questioner kemudian ditindaklanjuti kunjungan tim penilai untuk evaluasi.

“Ternyata kami tunggu-tunggu tim dari pusat tidak datang. Akhirnya, pada Hari Anak Nasional 2017, Sragen tidak mendapat predikat KLA. Mestinya dengan nilai 528 itu, Sragen layak mendapat predikat KLA Pratama. Masalah itu kami evaluasi sendiri. Kami menduga karena 2015 tidak mengirimkan questioner itulah yang menjadi pertimbangan tim penilai dari pusat tidak datang ke Sragen,” tuturnya.

Djoko mengungkapkan penilaian KLA itu dilakukan dua tahun sekali dan Sragen lepas dari predikat KLA pada 2015 dan 2017. Djoko berencana membuat focus group discussion (FGD) dengan mendatangkan tim dari Solo yang sudah mendapat predikat KLA utama.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif