Jatim
Rabu, 23 Agustus 2017 - 21:05 WIB

Polisi Tetapkan Direktur Pabrik Air Minum Kemasan Madiun Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polres Madiun menunjukkan barang bukti yang disita dari pabrik air minum kemasan CV Tirta Mas, Rabu (26/7/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan pemilik CV Tirta Mas sebagai tersangka.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Satreskrim Polres Madiun menetapkan Direktur CV Tirta Mas berinisial F sebagai tersangka dalam kasus pembuatan air mineral dalam kemasan berlogo SNI palsu. Penetapan direktur perusahaan ini setelah polisi memeriksa tujuh orang saksi dan meminta keterangan ahli dari Balai Riset dan Standarisasi Industri Surabaya.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, mengatakan polisi telah menetapkan seorang tersangka yaitu Direktur CV Tirta Mas berinisial F. Polisi masih melengkapi berkas tahap satu untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madiun.

Hanif menuturkan F diduga memalsukan izin SNI dalam kemasan produk yang dibikin dan menjual air mineral dalam kemasan itu tanpa memiliki izin edar. “F ini yang bertanggung jawab untuk seluruh operasional produksi air minum dalam kemasan ini,” kata Hanif, Rabu (23/8/2017).

Hanif menyampaikan tersangka tidak ditahan lantaran dianggap koperatif selama menjalani proses pemeriksaan. Tersangka akan dikenai UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya yaitu maksimal lima tahun penjara atau pidana denda senilai Rp35 miliar.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Satgas Polres Madiun dan Disperindag Kabupaten Madiun menggerebek pabrik air minum dalam kemasan yang ada di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Selasa (25/7/2017).

Hanif mengatakan pabrik air minum kemasan memproduksi air kemasan bermerek E Water, Healty Energy Water, dan Be Energy Oxy.

Pabrik ini digerebek polisi lantaran diduga tidak memiliki izin usaha perdagangan dan tidak memiliki sertifikat SNI. Air kemasan ini juga tidak memiliki izin BPOM padahal setiap makanan dan minuman kemasan yang berlabel harus memiliki izin edar dari BPOM.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif