Jogja
Rabu, 23 Agustus 2017 - 10:57 WIB

POLEMIK TAKSI ONLINE : 14 Pasal Permenhub Dicabut, Pergub Tak Berlaku

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi moda transportasi berbasis aplikasi alias angkutan online. (gmanetwork.com)

Polemik taksi online, sejumlah pasal Permenhub tak berlaku lagi

Harianjogaj.com, JOGJA — Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.26/2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek resmi dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Regulasi itu dinilai bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni UU No.20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Advertisement

Setidaknya ada 14 pasal di Permenhub itu yang dicabut oleh MA. Jika dicermati, kebanyakan pasal yang dicabut oleh MA itu terkait dengan aturan yang membatasi ruang gerak armada sewa khusus, mulai dari STNK berbadan hukum, hingga pengurusan Sertifikat Regristrasi Uji Tipe (SRUT).

Menyikapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Gatot Saptadi menjelaskan, pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Instruksi itu, katanya, merupakan hal penting bagi instansi di daerah untuk mengambil langkah.

“Selama ini, kami bertindak atas acuan dari Pergub [Pergub DIY No.32/2017]. Pergub itu dasar acuannya dari Permenhub,” ujar pria yang baru beberapa hari lalu dilantik sebagai Sekda DIY tersebut, Selasa (22/8/2017).

Advertisement

Oleh karena itu, ia berharap agar pihak Kemenhub segera memberikan respon terhadap pencabutan Permenhub tersebut. Ia khawatir, jika tak segera ditindaklanjuti, penyesuaian regulasi di daerah pun akan semakin lama tertunda. “Saya khawatir, kalau terlalu lama bisa muncul gejolak,” katanya.

Sementara Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto menegaskan, pencabutan 14 pasal Permenhub itu praktis memang menggugurkan ketetapan hukum dari Pergub 32/2017. Oleh karena itulah, ia mengimbau kepada pihak-pihak yang terkait langsung dalam regulasi tersebut untuk segera berkonsolidasi guna mengambil langkah strategis. “Khususnya terkait evaluasi Pergub No.32/2017,” tegas legislator yang pernah mendengungkan evaluasi terhadap pergub tersebut beberapa waktu lalu itu.

Dikatakannya, sejak awal ia menilai regulasi yang diinisiasi oleh pemerintah eksekutif tersebut cenderung rawan konflik. Setidaknya itu terbukti dari banyaknya gelombang protes terhadap beberapa pasal dalam regulasi tersebut.

Advertisement

Terkait pencabutan itu, Ketua Umum Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) Muchtar Ansori mengaku gembira dengan kabar pencabutan tersebut. Baginya, hal tersebut adalah sinyal positif keberpihakan pemerintah terhadap dinamisnya bisnis transportasi di Indonesia.

Bagaimanapun, menurutnya, perkembangan teknologi tidak bisa dinaifkan. Angkutan sewa khusus berbasis daring, sejatinya merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi tersebut. “Dengan sistem daring ini, pelayanan kami bisa jauh lebih baik,” tegasnya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak pengemudi armada angkutan umum konvensional yang tergabung dalam Komunitas Pengemudi Taksi Agrometer Yogyakarta (Kopetayo) belum bisa dikonfirmasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif