News
Rabu, 23 Agustus 2017 - 01:00 WIB

Pansus Angket Rilis 10 "Kesalahan" KPK, Ini Sikap Pemerintah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Angket KPK (KOMAS TAK) membentangkan spanduk di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

Pemerintah mengaku ingin KPK kuat meski Pansus Angket di DPR merilis 10 hal yang mereka anggap sebagai “kesalahan” KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR melansir 11 poin pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengarah pada dorongan untuk merevisi Undang-Undang (UU) KPK.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menginginkan bahwa revisi UU haruslah bertujuan memperkuat lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, dia mengatakan KPK masih sangat diperlukan untuk mengurangi dan menghilangkan korupsi di Indonesia.

“Pemerintah tetap ingin KPK yang kuat, bahwa kalau ada revisi UU apapun itu untuk memperkuat KPK, yang memperjelas dan tidaknya,” katanya, di Kantor Wakil Presiden, Selasa (22/8/2017).

Dia melanjutkan Indonesia tetap membutuhkan KPK untuk menghilangkan atau mengurangi tingkat korupsi. Wapres mengatakan pemerintah akan melakukan pembahasan lebih lanjut soal rekomendasi revisi UU KPK bersama dengan Pansus Angket yang mengajukan rekomendasi.

Advertisement

“Oh ya pasti. Bisa terjadi kalau ada [pembahasan] undang-undang di DPR. Kemudian pemerintah menanggapinya, kemudian mengirim menteri untuk bicarakan sehingga dibahas bersama,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif