Soloraya
Rabu, 23 Agustus 2017 - 15:15 WIB

NARKOBA SOLO : Simpan Sabu-Sabu 3,6 Gram di Kamar, Wanita Asal Jebres Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Jebres Solo Kompol Juliana (tengah) menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu paket hemat milik pelaku kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolsek, Rabu (23/8/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, polisi membekuk wanita asal Jebres yang menyimpan sabu-sabu.

Solopos.com, SOLO — Seorang ibu rumah tangga, Dilla Pramesti, 35, warga Kampung Butuh RT 002/RW 003, Gandekan, Jebres, Solo, ditangkap polisi karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika, Selasa (22/8/2017).

Advertisement

Kapolsek Jebres Kompol Juliana BR Bangun mengatakan penangkapan Dilla bermula dari laporan warga yang menginformasikan ada ibu rumah tangga menjadi kurir sabu-sabu. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi rumah kontrakan Dilla.

“Kami mengamati Dilla terlebih dulu sebelum menangkapnya di rumah kontrakan. Hasil penggeledahan di kamar Dilla ditemukan sabu-sabu seberat 3,6 gram dikemas plastik klip bening menjadi empat paket hemat,” ujar Juliana saat ditemui wartawan di Mapolsek Jebres, Rabu (23/8/2017).

Menurut Juliana, empat sabu-sabu paket hemat tersebut disimpan di dalam plastik tisu untuk mengelabuhi petugas. Polisi membawa Dilla ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Pelaku diduga sebagai kurir narkoba.

Advertisement

“Hasil keterangan Dilla sabu tersebut titipan dari orang berinisial Y. Sabu itu rencananya akan diambil M warga Sangkrah, Semanggi, Pasar Kliwon. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemilik sabu-sabu,” kata dia.

Dia mengatakan barang bukti yang diamankan berupa satu ponsel Lenovo dan empat sabu paket hemat. Pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Ia mengatakan dari hasil penyelidikan suami Dilla terjerat kasus penyalahgunaan narkotika yang divonis selama lima tahun dan dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap.

Advertisement

Dilla mengaku awalnya tidak tahu kalau barang yang dititipkan ternyata berupa empat sabu-sabu paket hemat. Ia baru mengetahui barang itu adalah sabu setelah polisi datang di rumah kontrakan dan menemukan sabu-sabu di kamar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif