Soloraya
Rabu, 23 Agustus 2017 - 21:15 WIB

Gugatan Warga Ditolak, Sengketa Tanah Makam Kabangan Solo Berlanjut ke Pengadilan Tinggi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengadilan Negeri Solo (Is Ariyanto/JIBI/SOLOPOS)

?Warga mengajukan banding setelah gugatan atas sengketa tanah makam Kabangan Solo ditolak.

Solopos.com, SOLO — Sengketa tanah Makam Kabangan di Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo, berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT). Warga mengajukan banding setelah gugatan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Solo ditolak.

Advertisement

Ada enam warga Kampung Kabangan RT 005 /RW 004 yang menggugat Pemerintah Kelurahan Bumi terkait tanah Makam Kabangan. Gugatan mereka tidak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. (Baca juga: 6 Warga Kabangan Gugat Kelurahan Bumi Terkait Taman Cerdas)

Para penggugat lalu mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Semarang melalui Kepaniteraan PN Kota Solo, pada Selasa (22/8/2017). Mereka resmi mengajukan banding dengan nomor register 52/PDT.BDG/2017/PN.Skt jo. No.8/PDT.G/2017/PN.Skt.

“Sebenarnya ada beberapa pertimbangan hakim yang menguatkan kami selaku penggugat, misalnya penggugat punya legalitas berupa hak pikukuh. Kemudian sertifikat tanah makam dengan hak pakai No. 6 juga sudah berakhir sehingga secara yuridis Pemkot Solo tidak memiliki kewenangan apa pun terkait tanah itu. Namun, karena pengadilan tidak menerima gugatan kami ya tidak masalah, kami masih bisa banding,” papar Kuasa Hukum penggugat, Achmad Bachrudin Bakri, kepada Solopos.com, Rabu (23/8/2017).

Advertisement

Dia menyampaikan salah satu alasan mereka banding adalah putusan PN Solo belum menyentuh pokok perkara. “Majelis hakim [PN] Solo tidak berani masuk pada pokok perkara yang sebenarnya. Pokok perkaranya sekarang tanah itu sebenarnya hak siapa?” ujar Bachrudin.

Mereka berharap dengan banding mereka bisa mendapatkan kepastian dari pengadilan yang lebih tinggi mengenai status tanah Makam Kabangan yang diklaim milik Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat saat Pemerintah Kelurahan Bumi berencana membangun taman cerdas di kawasan tersebut. (Baca juga: Lahan Masih Sengketa, Taman Cerdas Bumi Batal Dibangun Tahun Ini)

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solo, Yohanes Pramono, membenarkan PN Solo tidak menerima gugatan warga Kabangan terkait Makam Kabangan. “Ya, sidang putusannya sudah 9 Agustus lalu. Tapi sampai hari ini kami akan melihat perkembangan apakah mereka [penggugat] mau banding atau tidak. Kami sebenarnya berharap sengketa ini tidak berlarut-larut agar tahun depan rencana pembangunan taman cerdas di Bumi bisa berjalan tanpa ada hambatan,” kata Pramono.

Advertisement

Hal senada disampaikan Lurah Bumi, Herwin Tri Nugroho. Dia berharap sengketa tanah itu segera selesai. Namun, dia siap menghormati proses hukum jika ada upaya banding dari warga penggugat.

Seperti diketahui, tahun ini Pemkot Solo berencana membangun taman cerdas di kawasan Makam Kabangan yang terdapat makam kerabat Keraton Solo, Tumenggung Hendronoto. Proyek taman cerdas terhambat lantaran tanah tersebut kini menjadi sengketa. Pemkot Solo pun menunda proyek taman cerdas hingga tahun depan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif