News
Rabu, 23 Agustus 2017 - 17:55 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Magelang Bayar Klaim Rp67,77 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga mengantre untuk mendapatkan pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Rabu (23/8/2017). (Nina Atmasari/JIBI/Harian Jogja)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Magelang terus berupaya menjaring lebih banyak peserta

Harianjogja.com, MAGELANG— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Magelang terus berupaya menjaring lebih banyak peserta, baik dari kalangan penerima upah maupun bukan penerima upah.

Advertisement

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang, B. Gunawan Wibisono mengungkapkan hingga Juli 2017, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan Magelang mencapai 75.770 tenaga kerja aktif dari 2.833 perusahaan. “Jumlah itu telah mencapai 96% dari target,” katanya, dalam temu media di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Rabu (23/8/2017).

Cakupan wilayah instansi tersebut yakni eks karesidenan Kedu, meliputi Kabupaten dan Kota Magelang, Temanggung, Purworejo dan Wonosobo.

Gunawan mengungkapkan pihaknya terus berupaya menjaring lebih banyak peserta. Upaya yang dilakukan yakni melalui sosialisasi, bekerjasama dengan dinas tenaga kerja setempat.

Advertisement

“Kami menekankan tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja, yakni adanya jaminan kecelakaan, jaminan kematian dan jaminan hari tua,” tuturnya.

Upaya lain yakni menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri setempat dan Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN), kaitannya dengan penertiban kepesertaan dan kelancaran pembayaran iuran.

Hingga Juli 2017, BPJS Ketenagakerjaan Magelang telah melaporkan 13 perusahaan ke Kejaksaan. Laporan itu meliputi alasan perusahaan belum mendaftarkan karyawannya, mendaftarkan namun tidak semua karyawan serta karena menunggak iuran.

Advertisement

Gunawan menambahkan hingga Juli 2017, BPJS Ketenagakerjaan Magelang telah membayarkan klaim dengan total Rp67,77 miliar. Jumlah itu untuk 12.278 kasus klaim yang terdiri dari beberapa jenis klaim.

Rinciannya, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,22 miliar untuk 804 kasus, Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp63,16 miliar untuk 11.166 kasus, Jaminan Pensiun (JP) senilai Rp230,19 juta untuk 227 kasus, dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp2,16 miliar untuk 81 kasus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif