Soloraya
Rabu, 23 Agustus 2017 - 19:35 WIB

Bekuk 3 Pengedar, Polres Sragen Sita 21.500 Butir Pil Koplo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga tersangka dan barang bukti puluhan ribu butir pil koplo saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Sragen di Mapolres Sragen, Rabu (23/8/2017). (Istimewa/Satresnarkoba Polres Sragen)

Aparat Polres Sragen membekuk tiga pengedar obat keras dan menyita 21.500 pil koplo.

Solopos.com, SRAGEN — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen mengungkap jaringan pengedar pil koplo kelas kakap di Bumi Sukowati. Tiga pemuda asal Jenar dan Kedawung dibekuk dengan barang bukti 21.503 butir obat keras kategori G di sebuah perusahaan ekspedisi barang di Jl. Urip Sumoharjo Sragen Tengah, Sragen, Selasa (22/8/2017) sore.

Advertisement

Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menyampaikan ketiga tersangka terdiri atas Heri Anang Yulianto, 25, warga Dukuh/Desa/Kecamatan Jenar RT 001/RW 001, Sragen; Tri Aristanto, 26, warga Dukuh Pindi RT 015, Desa Mlale, Jenar, Sragen; dan Endri Suparno, 23, warga Dukuh/Desa Pengkok RT 010, Kedawung, Sragen.

Joko menyatakan ketiga tersangka ditahan dan dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No. 5/1997 tentang Psikotropika. Joko mengisahkan kasus itu terungkap lewat metode control delivery di sebuah perusahaan ekspedisi di Sragen Tengah.

Advertisement

Joko menyatakan ketiga tersangka ditahan dan dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No. 5/1997 tentang Psikotropika. Joko mengisahkan kasus itu terungkap lewat metode control delivery di sebuah perusahaan ekspedisi di Sragen Tengah.

Berdasarkan informasi yang diterima polisi, kata dia, ada pengiriman paket yang selalu diambil sendiri oleh penerima. Informasi itu ditindaklanjuti dengan bekerja sama dengan perusahaan ekspedisi itu.

“Kami menugaskan seorang polwan untuk menyamar menjadi karyawan perusahaan ekspedisi itu pada jadwal pengambilan barang. Ternyata benar ada orang atas nama Heri Anang Yulianto mengambil paket barang berupa kardus cukup besar berwarna cokelat. Setelah resi penerimaan ditandatangani, pemuda itu membawa paketan ke kendaraan. Saat itulah tim Satresnarkoba menangkap pelaku,” ujar Joko kepada Solopos.com, Rabu (23/8/2017) siang.

Advertisement

Joko tidak berhenti sampai disitu. Kasus itu dikembangkan lagi berdasarkan keterangan Heri. “Hasil pengembangan, kami membekuk dua tersangka lagi dari wilayah Jenar dan Kedawung. Dua tersangka tambahan ini berperan sebagai cukong dan ikut serta mengedarkan obat-obatan itu,” tuturnya.

Joko menyampaikan barang bukti yang disita petugas terdiri atas pil merek Tramadol sebanyak 150 blitser atau 1.500 butir, pil jenis trihexyphenidyl sebanyak 2.000 blitser atau 20.000 butir, dan tiga butir pil merek Riklona.

Selain itu, Joko juga menemukan bukti lain berupa dua bukti transfer bank pada 7 Agustus 2017, kartu anjungan tunai mandiri (ATM) atas nama Heri Anang Yulianto, satu lembar resi penerimaan barang atas nama Heri Anang Yulianto, tiga ponsel merek Oppo dan Samsung, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp175.000.

Advertisement

“Status mereka sebagai pengedar obat-obatan tersebut. Kami masih mengembangkan untuk mencari pemasok barang itu,” katanya.

Seorang pimpinan perusahaan ekspedisi di Sragen Tengah, Nugi, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Rabu malam, membenarkan adanya pengungkapan kasus itu. Dia mendapatkan laporan dari karyawannya terkait barang itu. Dia menyampaikan barang itu dikirim dari Jakarta dan sempat tercium petugas di bandara.

“Ya, mungkin dari kepolisian di Jakarta dan bandara sudah melaporkan itu ke polisi di Sragen. Kami memang berkoordinasi dengan polisi terkait paket yang diambil sendiri oleh penerima. Biasanya kami sendiri yang mengirim paket itu ke lokasi tujuan. Memang ada polisi yang menyamar. Kasus seperti itu baru kali ini,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif