Jateng
Selasa, 22 Agustus 2017 - 13:50 WIB

Satpol PP Kudus Segel Panti Pijat, 5 Salon Sasaran Berikutnya…

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - SatPol PP Kudus menyegel usaha jasa pijat kebugaran yang dituduh melayani tindakan yang mengarah ke perbuatan mesum, Senin (21/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Djati S.)

Satpol PP Kudus menyegel usaha panti pijat yang dituduh memberikan layanan plus-plus yang mengarah ke tindakan mesum.

Semarangpos.com, KUDUS — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (21/8/2017), menyegel usaha panti pijat di Jl. Jenderal Sudirman. Pengusaha jasa kebugaran tubuh itu dituduh menyediakan layanan tambahan yang mengarah ke tindakan mesum.

Advertisement

Tuduhan yang diungkapkan Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah di hadapan wartawan itu didasarkannya pada aduan masyarakat. Menurut dia, wargalah yang menyebutkan bahwa panti pijat tersebut bukan melayani pijat pada umumnya, melainkan ada layanan tambahan yang mengarah ke tindakan mesum.

Apalagi, lanjut dia, saat didatangi petugas Satpol PP, di dalam kamar terdapat laki-laki yang hanya mengenakan pakaian dalam, sedangkan perempuan sebagai terapis dalam kondisi tidak mengenakan pakaian dan hanya mengenakan celana panjang. “Jika hanya sekadar pijat capek, tentunya tidak perlu telanjang seperti itu,” ujarnya.

Sebelum mendatangi usaha jasa pijat kebugaran dengan label “pijat capek” itu, Djati Solechah mengaku sudah menerjunkan personel Satpol PP Kudus untuk memantau tempat tersebut. “Kami tidak bisa bertindak gegabah, sehingga harus bisa memastikan saat didatangi terdapat bukti kuat bahwa panti pijat tersebut memang menyimpang,” ujarnya.

Advertisement

Setelah mendapatkan bukti kuat, lanjut dia, tempat tersebut disegel menggunakan garis kuning bertuliskan “Satpol PP Line”. Perempuan pemijat yang berada di tempat tersebut, selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kudus untuk didata dan diberikan pembinaan. Kartu identitas kedua terapis tersebut juga disita petugas dengan dalih kepentingan proses sidang.

“Nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus, karena mereka diduga melanggar Perda No. 10/1996 tentang Kebersihan, Ketertiban, Keindahan,” ujarnya. Pada perda tersebut, terang dia, terdapat pasal yang mengatur tentang larangan melakukan tindak asusila.

Ia mengakui, sudah mendata sejumlah tempat yang diduga melayani jasa pijat menyimpang, namun untuk menutupnya harus didukung bukti yang kuat. “Jika tidak ada bukti pendukung, seperti foto atau lainnya yang membuktikan bahwa di tempat tersebut terdapat kegiatan mesum, tentu sulit ditutup,” ujarnya.

Advertisement

Tanpa bukti yang kuat, kata dia, Satpol PP Kudus hanya bisa mengecek izin bangunan dan izin lainnya. Selain pijat plus, katanya, Satpol PP Kudus juga mendapatkan laporan adanya salon plus di Kudus.

Berdasarkan pendataan sementara, tercatat ada lima salon yang diindikasikan memiliki layanan plus yang mengarah tindakan mesum. Untuk melakukan penindakan Satpol PP harus mencari bukti kuat terlebih dahulu, terutama bukti yang mengarah ke tindakan mesum.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif