Jateng
Selasa, 22 Agustus 2017 - 18:50 WIB

PABRIK SEMEN PATI : Polisi Kriminalisasi Aktivis Peduli Kendeng, KKL dan JMPPK Datangi Mapolda

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga yang mengatasnamakan masyarakat Pegunungan Kendeng menyuarakan aspirasi penolakan terhadap kasus kriminalisasi terhadap Joko Priyanto di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (22/8/2017). JIBI/Semarangpos.com/Istimewa-(LBH Semarang)

Pabrik semen di Pegunungan Kendeng, eks Keresidenan Pati, Jateng membuat aktivis KKL dan JMPPK dikriminalisasi.

Semarangpos.com, SEMARANG – Puluhan warga penolak pembangunan pabrik semen di kawasan Pegunungan Kendeng, eks Keresidenan Pati, Jawa Tengah (Jateng) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah (Jateng), Selasa (22/8/2017). Kedatangan massa yang tergabung dalam Koalisi Kendeng Lestari (KKL) dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) itu guna menyuarakan tuntutan agar aparat kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap rekan mereka, Joko Priyanto.

Joko yang merupakan aktivis JMPPK itu, saat ini, berstatus tersangka kasus pemalsuan dokumen penolak pabrik PT Semen Indonesia di kawasan Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, eks Keresidenan Pati, Jateng. Ia diduga menjadi pelaku yang menandatangani dokumen dengan nama samaran, seperti Power Rangers dan tokoh-tokoh superhero lainnya.

Advertisement

[Baca juga Penolak Pabrik Semen Terancam Kriminalisasi]

Salah satu kuasa hukum JMPPK, Eti Oktaviani, mengklaim jika dokumen penolakan itu dibuat oleh sekitar 2.501 warga yang namanya tercantum dalam dokumen itu. Sehingga, secara otomatis seluruh warga turut bertanggung jawab terhadap kasus yang menimpa Joko Prin, sapaan Joko Priyanto.

“Artinya harus ada pemeriksaan secara menyeluruh harus ada penetapan bahwa dokumen itu palsu. Bukan hanya Mas Prin yang disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (2). Tapi, sampai detik ini enggak ada [penyelidikan],” tutur Eti saat dijumpai wartawan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Selasa siang.

Advertisement

Eti menambahkan selain, warga sekitar Pegunungan Kendeng yang mendukung Joko Prin, sekitar 32 pengacara juga akan membela untuk menghadapi seluruh proses hukum.

Sementara itu, Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), M. Imdadun Rahmat, yang turut mendampingi warga menyebutkan jika penetapan Joko Prin sebagai tersangka akibat dugaan pemalsuan dokumen tidak masuk dalam tindak kriminal umum, karena bukan dilaporkan oleh pihak yang dirugikan, yakni PT Semen Indonesia.

Laporan justru disampaikan oleh perorangan, yakni Yudi Taqdir Burhan, yang bahkan bukan merupakan karyawan PT Semen Indonesia. “Jadi terbaca betul jika ini adalah alat untuk pelemahan. Indikasinya kuat sekali kalau ini kriminalisasi,” tutur Imdadun.

Advertisement

Komnas HAM, lanjut Imdadun, berencana menyurati Komisi Yudisial untuk mengawasi proses persidangan Joko Prin agar pengadilan tidak digunakan sebagai alat untuk mematahkan perjuangan para aktivis yang menolak pembangunan pabrik semen di kawasan Pegunungan Kendeng. Komnas HAM juga menilai jika proses hukum terhadap Joko Prin dilanjutkan, maka kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan merupakan pihak yang berkontribusi terhadap upaya kriminalisasi itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif