News
Selasa, 22 Agustus 2017 - 12:00 WIB

KPK Gandeng MA Umumkan Soal OTT Panitera PN Jaksel

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPK (JIBI/Solopos/Antara)

KPK melakukan OTT terhadap 4 orang di PN Jaksel.

Solopos.com, JAKARTA —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menegakkan status hukum terhadap empat orang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Advertisement

“Siang ini sekitar pukul 13.00 WIB direncanakan konferensi pers hasil operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilakukan di KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Febri menambahkan KPK telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait operasi tangkap tangan tersebut. “Nanti akan bergabung di konferensi pers, Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto dan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah,” kata Febri.

Diberitakan, KPK menangkap empat orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017) salah satunya panitera pengganti berinisial T. KPK juga menyegel kendaraan mobil pribadi yang diduga milik T bernomor polisi B 160 TMZ.

Advertisement

Sementara itu, MA menunggu informasi lanjutan terkait penangkapan Panitera Pengganti berinisial T dan pegawai honorer berinisial T di PN Jaksel oleh KPK.

“Terkait dengan permasalahan yang belum jelas, kami sedang menunggu informasi dan perkembangan lebih lanjut,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan MA memberikan apresiasi kepada siapapun termasuk KPK yang telah membantu membersihkan badan peradilan dari aparat yang tidak berintegritas. “Dalam hal ini pimpinan MA juga berkomitmen tidak akan melindungi oknum peradilan yang melakukan tindakan tercela,” kata Abdullah.

Advertisement

Lebih lanjut, Agung Abdullah menegaskan MA akan segera menjatuhkan sanksi kepada aparatur yang melanggar hukum setelah MA menerima surat perintah penangkapan atau perintah penahanan atau berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. “Kalau sudah dinyatakan bersalah nanti pasti dipecat,” kata Abdullah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif