Jatim
Selasa, 22 Agustus 2017 - 15:05 WIB

KORUPSI MADIUN : 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Bambang Irianto

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (11/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Umarul Faruq)

Korupsi Madiun, Bambang Irianto pikir-pikir setelah mendengar vonis dari hakim.

Madiunpos.com, SIDOARJO — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar kepada mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa selama sembilan tahun kurungan penjara.

Advertisement

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama enam tahun, dan denda satu miliar rupiah, dan jika tidak membayar denda maka akan dijatuhi tambahan kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Unggul Warso pada persidangan di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (22/8/2017).

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf B tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga terjerat pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menanggapi putusan ini, terdakwa dan juga jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

Advertisement

Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara sama senilai Rp50 miliar.

Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai dan perizinan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif