News
Selasa, 22 Agustus 2017 - 21:00 WIB

First Travel, "yang Berangkatkan Umrah Bukan Kami, Tapi Tuhan"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menunggu mengurus refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

First Travel meminta calon jemaah tidak khawatir karena menurut mereka yang memberangkatkan umrah adalah Tuhan.

Solopos.com, JAKARTA — PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel masih mengklaim mampu memberangkatkan calon jamaah umrah ke Mekkah. Kuasa hukum dan Legal First Travel menyambut baik putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Advertisement

Padahal, sebelumnya pihaknya menolak permohonan PKPU dari calon jamaah. Dia beranggapan keterlambatan memberangkatkan umrah bukan merupakan utang.

“Sekarang bagus kita masuk PKPU. Jadi jemaah tidak perlu khawatir tidak diberangkatkan. Karena yang memberangkatkan umrah itu bukan First Travel tetapi Allah,” katanya seusai sidang putusan, Selasa (22/8/2017).

Deski berharap PKPU menjadi jalan keluar yang baik. Dia akan menawarkan proposal perdamaian yang berisi dua opsi antara memberangkatkan jamaah atau mengembalikan dana yang disetor (refund). “Saya jujur memilih memberangkatkan [umrah] saja daripada mengembalikan dana,” tuturnya.

Advertisement

Masalah sumber dana, lanjutnya, dia meminta agar tidak diributkan. Dia mengklaim ada dana untuk memberangkatkan umrah. Kendati begitu, dia tidak menyinggung aset yang kini telah disita polisi berupa mobil, rumah, dan kantor.

Menelisik ke belakang, kegiatan operasi PT First Anugerah Karya Wisata telah dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Juli lalu. Hal ini disebabkan membanjirnya keluhan nasabah First Travel.

Selanjutnya, Kementerian Agama juga mencabut izin First Travel pada 1 Agustus 2017. Bak jatuh tertimpa tangga, duo bos First Travel-Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan-diciduk olek Polda Metro Jaya pada Rabu, 9 Agustus 2017.

Advertisement

Keduanya dituduh melakukan tindak penipuan dan penggelapan uang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif