News
Selasa, 22 Agustus 2017 - 17:30 WIB

3 Jemaah Menang, Hakim Kabulkan Penundaan Pembayaran Utang First Travel

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Korban kasus penipuan dana umrah First Travel mengadu ke perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Hakim mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel yang dilayangkan oleh tiga jemaah.

Solopos.com, JAKARTA — Tiga jemaah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel sedikit dapat bernafas lega lantaran permohonan restrukturisasi utang terhadap biro perjalanan umrah tersebut dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Advertisement

Dengan begitu, calon jamaah (pemohon) mendapatkan kepastian hukum terkait piutangnya. Pasalnya, First Travel selaku termohon harus merancang rencana perdamaian via pengadilan yang diawasi oleh hakim pengawas. Para pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antara lain Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh.

Ketua majelis hakim John Tony Hutauruk mengatakan termohon terbukti memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada para pemohon. Termohon memiliki utang kepada para pemohon senilai Rp54,4 juta.

“Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU pemohon. Menyatakan PT First Anugerah Karya Wisata dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari,” katanya membacakan amar putusan, Selasa (22/8/2017). Baca juga: 3 Jemaah Tak Ingin First Travel Pailit, Begini Alasannya.

Advertisement

Majelis menimbang, utang-piutang tidak harus berbentuk uang melainkan barang atau jasa yang dapat dinilai dengan uang. Sehingga keterlambatan memberangkatkan umrah masuk dalam kategori utang.

Hal ini telah sesuai dengan Pasal 1 (ayat) 6 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Majelis hakim hakim juga menimbang, termohon memiliki kewajiban untuk memberangkatkan dan mengembalikan uang calon jamaah. Hal ini lantaran para pemohon telah membayar lunas biaya umroh promo sebesar Rp14,3 juta untuk keberangkatan Mei-Juni 2017.

Namun, termohon tidak menepati janjinya hingga putusan PKPU dibacakan. Oleh karena itu, menurut majelis, utang dapat dibuktikan secara sederhana. Syarat dikabulkannya PKPU ini tercantum pada Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU.

Advertisement

John memerintahkan First Travel untuk merancang proposal perdamaian yang mengakomodasi seluruh pihak. Apabila termohon tidak mengajukan proposal perdamaian atau proposal perdamaian ditolak mayoritas kreditur, maka konsekuensinya adalah pailit.

Seiring putusan ini, majelis hakim menunjuk Titiek Tedjaningsih sebagai hakim pengawas. Majelis juga mengangkat empat pengurus PKPU yang terdiri dari Sexio Noor Sidqi, Ahmad Ali Fahmi, Abdillah, dan Lusyana Mahdaniar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif