Majelis hakim Pengadilan Negeri Jogja menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Rosyid Nur Rohum
Harianjogja.com, JOGJA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jogja menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Rosyid Nur Rohum, 24, terdakwa pembuat dan penyebar berita hoaks yang mencatut nama Sultan Hamengku Buwono X.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhi terdakwa denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusannya hakim menilai terdakwa terbuksi bersalah karena dengan sengaja membuat artikel yang tidak sesuai fakta dan menyebarkannya.
“Tulisan terdakwa dapat menimbulkan kebencian, perpecahan, mendiskreditkan etnis tertentu dan lainnya,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja, Tatik Hadiyanti dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (21/8/2017).
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dengan menyebar rasa kebencian melalui websitenya www.metronews.tk. Hal yang memberatkan terdakwa lulusan strata satu Ilmu Pemerintahan itu karena perbuatan terdakwa dapat memicu perpecahan.
Sementara yang meringankan karena terdakwa mengakui kesalahannya dan belum pernah dihukum.
Diketahui tulisan Rosyid Nur Rohum tentang cina pada April lalu sempat viral di media sosial. Terlebih saat itu tengah dihelat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang sempat memanas karena banyak informasi hoax soal SARA.
Parahnya lagi tulisan Rosyid mencatut nama Gubernur DIY soal berita palsunya kemudian dilengkapi dengan foto Sultan. Sultan pun bereaksi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY.
Kuasa Hukum Terdakwa Rosyid, Ernanto Arisandi menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan terhadap kliennya. “Kami masih mendiskusikanya untuk mengajukan langkah hukum,” kata dia.
Ernanto mengakui pertimbangan hakim yang memberatkan kasus kliennya karena berkaitan dengan SARA. Namun meski terdakwa langsung ditahan, ia menyatakan putusan tersebut belum final karena masih ada upaya hukum.